Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menduduki posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bukan sekadar kebijakan ekonomi semata, melainkan manifestasi dari keadilan ilahi untuk mencegah eksploitasi manusia atas manusia lainnya. Memahami riba memerlukan ketelitian dalam membedakan antara laba perniagaan yang dihalalkan dengan tambahan ribawi yang diharamkan, sebagaimana yang akan kita bedah melalui nash-nash otoritatif berikut ini.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras bagi pelaku riba, menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan orientasi hidup mereka. Secara epistemologis, kaum musyrikin saat itu mencoba melakukan ekuivalensi antara keuntungan dagang dengan bunga pinjaman. Namun, Al-Quran memutus syubhat tersebut dengan penegasan otoritatif bahwa struktur akad jual beli mengandung risiko (ghurm) dan usaha (kadh), sedangkan riba adalah tambahan yang bersifat eksploitatif tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil. Ayat ini menjadi fondasi utama dalam memisahkan antara sektor riil yang produktif dengan sektor moneter yang spekulatif-parasit.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (HR. Muslim). Hadits ini merupakan teks fundamental dalam menentukan Illat Riba. Para fuqaha mazhab Syafii dan Maliki menganalisis bahwa emas dan perak diharamkan ribanya karena fungsinya sebagai tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan empat komoditas lainnya karena fungsinya sebagai ath-thu'm (makanan pokok) yang dapat disimpan. Dari sini muncul klasifikasi Riba Fadl, yaitu kelebihan yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis. Syarat mitslan bi mitslin (sama jumlah) dan yadan bi yadin (tunai) bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai harta dan mencegah manipulasi kualitas dalam pertukaran yang tidak seimbang.
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama (HR. Muslim). Analisis hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba bukan hanya dibebankan kepada pemilik modal (kreditur), tetapi bersifat sistemik. Pelaknatan (al-la'nu) bermakna terjauhkan dari rahmat Allah. Hal ini menegaskan bahwa dalam ekosistem ekonomi Islam, setiap individu bertanggung jawab untuk tidak terlibat dalam rantai transaksi ribawi. Penegasan bahwa mereka semua sama menunjukkan bahwa partisipasi sekecil apa pun dalam melegitimasi riba, baik melalui pencatatan administrasi maupun persaksian, dianggap sebagai bentuk kerja sama dalam dosa dan permusuhan (ta'awun ala al-itsmi wa al-udwan).
الرِّبَا رِبَاءَانِ رِبَا النَّسِيئَةِ وَرِبَا الْفَضْلِ فَأَمَّا رِبَا النَّسِيئَةِ فَهُوَ مَا كَانَتِ الْعَرَبُ تَفْعَلُهُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنَّ الرَّجُلَ يَكُونُ لَهُ عَلَى الرَّجُلِ الْحَقُّ إِلَى أَجَلٍ فَإِذَا حَلَّ الْأَجَلُ قَالَ أَتَقْضِي أَمْ تُرْبِي
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Riba itu ada dua macam, yaitu Riba Nasiah dan Riba Fadl. Adapun Riba Nasiah adalah apa yang dilakukan oleh orang Arab pada zaman Jahiliyah, di mana seseorang memiliki piutang pada orang lain hingga waktu tertentu. Apabila waktu tersebut telah jatuh tempo, ia berkata: Apakah engkau akan melunasi atau menambah (bunga)? (At-Tafsir al-Kabir lil Razi). Penjelasan ini membedah akar sejarah Riba Nasiah yang kini bertransformasi dalam bentuk bunga bank konvensional. Riba jenis ini terjadi karena penangguhan waktu pembayaran yang dikompensasi dengan tambahan nominal. Dalam perspektif syariat, waktu tidak boleh dijadikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan secara mandiri tanpa adanya aset riil yang mendasarinya. Hal inilah yang membedakan pinjaman (qardh) yang bersifat sosial (tabarru) dengan investasi yang bersifat komersial (tijari).

