Diskursus mengenai ekonomi dalam Islam tidak sekadar membahas mengenai perputaran materi, melainkan berkaitan erat dengan dimensi ukhrawi dan keadilan sosial. Fiqih muamalah hadir sebagai instrumen regulasi agar interaksi finansial antarmanusia tetap berada dalam koridor keridaan Ilahi. Salah satu problematika fundamental yang menjadi perhatian serius para ulama sejak zaman salaf hingga kontemporer adalah praktik riba. Riba secara etimologis bermakna ziyadah atau tambahan, namun dalam konstruksi hukum Islam, ia memiliki implikasi yang jauh lebih luas dan mendalam. Pelarangan riba bukanlah kebijakan yang bersifat arbitrer, melainkan didasarkan pada prinsip keadilan distributif dan perlindungan terhadap kaum yang lemah dari eksploitasi sistemik. Berikut adalah bedah materi secara komprehensif mengenai riba dan solusinya dalam kacamata syariat.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi yang sangat keras bagi pelaku riba, menggambarkan ketidakstabilan orientasi hidup mereka baik di dunia maupun di akhirat. Penegasan wa ahallallahu al-bai'a wa harrama al-riba merupakan pemisah epistemologis yang jelas bahwa meskipun secara lahiriah keduanya tampak menghasilkan keuntungan, namun secara substansi dan legalitas syar'i, jual beli mengandung risiko dan usaha yang produktif, sedangkan riba adalah pertambahan harta tanpa adanya kompensasi ('iwadh) yang adil.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits yang diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penundaan waktu). Para mufassir dan muhaddits menjelaskan bahwa enam komoditas ini disebut sebagai amwal ribawiyyah. Jika terjadi pertukaran antar barang yang sejenis, maka disyaratkan dua hal: tamatsul (kesamaan kadar/timbangan) dan taqabudh (serah terima di majelis akad). Pelanggaran terhadap prinsip ini akan menjatuhkan pelaku pada praktik riba yang diharamkan secara mutlak.

الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْمُسْتَحَقُّ لِأَحَدِ الْمُتَعَاقِدَيْنِ فِي الْمُعَاوَضَةِ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ مَشْرُوطٍ فِيهِ

Terjemahan dan Syarah: Riba adalah tambahan yang menjadi hak salah satu pihak yang bertransaksi dalam akad pertukaran tanpa adanya imbalan yang disyaratkan di dalamnya. Definisi ini lazim ditemukan dalam literatur fiqih klasik seperti dalam kitab-kitab mazhab Hanafi dan Syafi'i. Intisari dari definisi ini adalah adanya al-fadhl al-khali 'an al-'iwadh, yaitu kelebihan yang hampa dari nilai kompensasi. Dalam transaksi utang piutang kontemporer, setiap manfaat atau tambahan yang disyaratkan di awal akad atas pokok utang dikategorikan sebagai riba. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih: Kullu qardhin jarra manfa'atan fahuwa riba (Setiap pinjaman yang menarik manfaat/keuntungan adalah riba). Syariat Islam memandang utang sebagai akad tabarru' (sosial/tolong menolong), bukan akad tijari (komersial), sehingga pengambilan profit dari utang dianggap merusak tatanan keadilan.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang menerima keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada debitur yang menyetujui, serta pihak-pihak administratif yang memfasilitasi terjadinya akad tersebut. Hal ini memberikan pesan kuat bahwa umat Islam harus membangun ekosistem ekonomi yang bersih secara holistik. Larangan ini bertujuan untuk memutus mata rantai eksploitasi dan memastikan bahwa kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja, melainkan mengalir secara produktif melalui sektor riil yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas.