Dunia muamalah dalam Islam bukan sekadar interaksi pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketundukan seorang hamba terhadap aturan Sang Khaliq. Fokus utama dalam diskursus fiqih muamalah adalah pembersihan harta dari unsur-unsur yang merusak keberkahan, terutama riba. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi utang piutang atau pertukaran barang ribawi yang tidak diimbangi dengan kompensasi yang sah menurut syara. Penting bagi kita untuk menelaah bagaimana Al-Quran memberikan peringatan keras terhadap praktik ini sebagai bentuk proteksi terhadap keadilan sosial dan stabilitas ekonomi umat.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat mengerikan bagi pelaku riba, yakni mereka akan dibangkitkan dalam keadaan limbung dan tidak stabil. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan mendasarnya terletak pada risiko (al-ghunmu bil ghurmi). Dalam jual beli, terdapat proses pertukaran nilai dan risiko kerugian, sedangkan dalam riba, pemilik modal memaksakan keuntungan pasti di atas penderitaan peminjam tanpa mau memikul risiko apa pun.

Ketegasan syariat dalam mengharamkan riba tidak hanya berhenti pada pelakunya saja, namun mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa riba adalah dosa sistemik yang merusak tatanan sosial secara luas. Rasulullah SAW dalam berbagai riwayat menekankan bahwa keterlibatan sekecil apa pun dalam rantai riba akan mendatangkan laknat yang sama, guna menutup celah (sadd adz-dzari'ah) agar masyarakat tidak meremehkan transaksi ribawi meskipun dalam skala kecil.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberikan riba, penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Syarah dari hadits ini menjelaskan bahwa dosa riba bersifat kolektif. Penulis dan saksi, meskipun tidak menikmati tambahan harta tersebut secara langsung, dianggap telah menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan (al-ta'awun 'ala al-itsmi wal 'udwan). Ini merupakan peringatan bagi para profesional di bidang keuangan untuk senantiasa memastikan bahwa kontrak-kontrak yang mereka susun terbebas dari unsur bunga atau persyaratan yang menjurus pada riba nasi'ah.

Secara teknis, para fukaha membagi riba menjadi dua kategori besar: Riba al-Duyun (riba pada utang) dan Riba al-Buyu' (riba pada jual beli). Riba pada jual beli terjadi pada komoditas tertentu yang disebut sebagai barang ribawi. Jika barang tersebut dipertukarkan dengan jenis yang sama, maka harus memenuhi dua syarat utama: tamatsul (sama timbangan/ukurannya) dan taqabudh (serah terima di majelis akad). Ketidaktahuan akan rincian teknis ini seringkali menjebak masyarakat dalam praktik riba fadhl tanpa disadari.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Analisis Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam menentukan illat (penyebab hukum) riba. Para ulama Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah th'um (makanan pokok) yang dapat disimpan. Maka, segala bentuk mata uang di zaman modern dianalogikan dengan emas dan perak, sehingga pertukaran mata uang yang tidak tunai atau memiliki selisih nilai dalam jenis yang sama adalah termasuk riba.