Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara ontologis, Islam memandang harta bukan sekadar alat pemuas kebutuhan, melainkan amanah yang harus dikelola sesuai dengan koridor syariat. Riba, dalam berbagai manifestasinya, dianggap sebagai anomali ekonomi yang merusak tatanan keadilan sosial dan menciptakan kesenjangan yang eksploitatif. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba adalah absolut, didasarkan pada teks-teks qath'i yang tidak menerima takwil dalam substansi pelarangannya. Keuangan syariah hadir bukan sekadar sebagai label formalitas, melainkan sebagai alternatif sistemik yang mengedepankan prinsip bagi hasil, transparansi, dan keadilan distributif demi mencapai falah di dunia dan akhirat.

Langkah awal dalam memahami larangan ini adalah dengan menelaah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala yang membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang destruktif. Allah menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba sebagai bentuk peringatan keras bagi orang-orang yang beriman agar tidak terjerumus dalam pola ekonomi yang tidak manusiawi.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Ayat ini juga membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dari jual beli dengan tambahan dari piutang (riba). Perbedaan fundamentalnya terletak pada adanya pertukaran nilai yang adil dalam jual beli, sedangkan riba adalah tambahan tanpa kompensasi (iwadh) yang jelas.

Selanjutnya, dalam perspektif hadits nabawi, riba diklasifikasikan sebagai salah satu dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam memberikan peringatan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat individual namun juga sistemik, yang dapat menghancurkan keberkahan suatu bangsa dan mengundang murka Ilahi.

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan lalai. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menempatkan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan, menunjukkan betapa beratnya bobot dosa tersebut. Secara sosiologis, riba menghancurkan solidaritas sosial karena mengubah hubungan antarmanusia yang seharusnya didasari atas tolong-menolong (ta'awun) menjadi hubungan eksploitatif yang berorientasi pada akumulasi modal sepihak.

Secara teknis fiqih, para ulama membagi riba menjadi beberapa jenis, di antaranya Riba Fadhl yang terjadi pada pertukaran barang ribawi yang sejenis namun berbeda timbangan atau ukurannya. Hal ini diatur secara detail dalam hadits yang menetapkan standar pertukaran enam komoditas utama agar umat terhindar dari praktik manipulatif dalam transaksi barter maupun moneter.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ