Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi yang sangat krusial karena menyangkut integritas harta dan keberkahan hidup seorang Muslim. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa larangan riba bersifat qath'i (absolut) dan merupakan salah satu dosa besar yang merusak tatanan sosial serta ekonomi masyarakat. Keberadaan riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan masalah teologis yang fundamental karena melibatkan pembangkangan terhadap perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Untuk memahami esensi pelarangan ini, kita harus merujuk pada nash-nash primer yang menjadi fondasi hukum Islam.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial pemakan riba dengan tasybih (penyerupaan) yang mengerikan, yakni seperti orang yang hilang kesadaran akibat gangguan setan. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan bunga riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada risiko dan nilai tambah; jual beli melibatkan pertukaran manfaat dan risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba adalah pengambilan nilai dari waktu yang berjalan tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemilik modal secara adil.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ. وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 278-280). Ayat ini mengandung ancaman paling keras dalam Al-Quran yang tidak ditemukan pada dosa besar lainnya, yaitu pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. Secara yuridis, ayat ini menetapkan prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Islam menekankan bahwa dalam transaksi utang piutang, tujuan utamanya adalah ta'awun (tolong-menolong), bukan eksploitasi. Jika debitur mengalami kesulitan, syariat mewajibkan pemberian tenggat waktu atau bahkan penghapusan utang sebagai bentuk ihsan, yang sangat kontras dengan sistem riba yang justru melipatgandakan beban saat debitur gagal bayar.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89). Hadits ini mengategorikan riba sebagai mubiqat, yakni dosa-dosa yang membinasakan pelakunya baik di dunia maupun di akhirat. Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan. Riba merusak moralitas individu dengan menumbuhkan sifat tamak dan egoisme, serta merusak struktur ekonomi makro dengan menciptakan kesenjangan yang lebar antara pemilik modal dan kaum dhuafa. Dalam perspektif hadits lain, Rasulullah juga melaknat pemberi riba, penerima riba, penulis transaksi, hingga saksi-saksinya, yang menunjukkan bahwa seluruh ekosistem pendukung riba terkena dampak hukum yang sama.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan/ukurannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim no. 1587). Hadits ini merupakan fondasi teknis dalam memahami Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu). Para ulama ushul fiqih melakukan istinbath hukum bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah th'am (makanan pokok) yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, pertukaran mata uang yang sejenis harus sama nilainya (1:1), dan jika berbeda jenis (seperti Rupiah dengan Dolar), maka harus dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) untuk menghindari spekulasi yang menjurus pada riba.

