Fiqih muamalah merupakan pilar penting dalam struktur peradaban Islam yang mengatur interaksi material antarmanusia agar tetap berada dalam koridor keadilan dan ketauhidan. Dalam diskursus ekonomi syariah, persoalan riba menempati posisi sentral karena dampak destruktifnya yang tidak hanya menyentuh aspek finansial, tetapi juga merusak tatanan moral dan sosial masyarakat. Sebagai makhluk sosial yang madaniyyun bi thab’i, manusia tidak dapat terlepas dari aktivitas tukar-menukar dan pinjam-meminjam. Namun, syariat Islam telah menetapkan batasan yang sangat tegas untuk memisahkan antara perniagaan yang mendatangkan keberkahan dengan praktik ribawi yang mengundang murka Allah Subhanahu wa Ta’ala. Artikel ini akan membedah secara mendalam dalil-dalil syar’i mengenai larangan riba serta menawarkan formulasi solusi keuangan yang selaras dengan maqashid syariah.

Langkah awal dalam memahami urgensi pelarangan riba adalah dengan menelaah teks otoritatif dalam Al-Quran yang menegaskan perbedaan ontologis antara jual beli dan riba. Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi mereka yang terlibat dalam praktik ini sebagai bentuk peringatan atas kekacauan logika dan spiritual yang mereka alami.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Dan barangsiapa yang mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tinjauan tafsir, ayat ini membongkar syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dalam perdagangan dengan tambahan dalam piutang riba. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menunjukkan hilangnya orientasi hidup yang benar akibat keserakahan. Secara substansial, jual beli mengandung risiko dan usaha (al-ghunmu bi al-ghurmi), sedangkan riba adalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain tanpa adanya kompensasi nilai tambah yang riil.

Selanjutnya, dalam literatur hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam memposisikan riba sebagai salah satu dosa besar yang bersifat destruktif atau al-mubiqat. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar pelanggaran administratif dalam ekonomi, melainkan kejahatan kemanusiaan yang sistemik.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang menjaga kehormatannya lagi lalai dari perbuatan nista. (HR. Bukhari dan Muslim). Syarah hadits ini menekankan bahwa riba disejajarkan dengan syirik dan pembunuhan karena dampaknya yang mematikan sirkulasi kekayaan di masyarakat. Riba menyebabkan kekayaan hanya berputar di kalangan orang kaya saja (at-tadaawul bayna al-aghniya), sehingga menciptakan jurang sosial yang lebar dan menghancurkan daya beli masyarakat kelas bawah yang terjerat utang.

Untuk menghindari jebakan riba, para ulama fiqih membagi riba menjadi beberapa kategori teknis, terutama dalam pertukaran barang-barang ribawi. Pemahaman terhadap standarisasi pertukaran ini sangat krusial agar pelaku usaha tidak terjatuh ke dalam riba fadl maupun riba nasi’ah.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ