Dalam diskursus keilmuan Islam, persoalan muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas ibadah dan keberkahan hidup seorang Muslim. Harta yang diperoleh melalui jalan yang tidak syar’i, khususnya riba, bukan sekadar pelanggaran administratif ekonomi, melainkan sebuah maksiat besar yang menafikan keberkahan dalam struktur sosial dan individu. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pemahaman mengenai batasan antara perniagaan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang diharamkan adalah fardhu ain bagi setiap individu yang terlibat dalam aktivitas ekonomi. Melalui artikel ini, kita akan membedah secara ontologis dan epistemologis mengenai hakikat riba melalui kacamata Al-Quran dan As-Sunnah, serta bagaimana syariat memberikan solusi melalui akad-akad yang berkeadilan.
Landasan utama pengharaman riba berpijak pada ketegasan wahyu yang membedakan secara diametral antara keuntungan hasil perniagaan dan tambahan yang dihasilkan dari utang piutang. Allah Subhanahu wa Ta’ala menggambarkan kondisi para pemakan riba dengan tamsil yang sangat mengerikan sebagai bentuk peringatan keras bagi umat manusia.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan bangkit dari kubur mereka dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, sebuah manifestasi fisik dari ketidakstabilan ekonomi dan sosial yang mereka ciptakan di dunia. Perbedaan mendasar antara jual beli dan riba terletak pada adanya pertukaran nilai (iwadl) dan risiko (ghunm). Dalam jual beli, terdapat proses pertukaran barang atau jasa yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, sedangkan riba adalah eksploitasi waktu dan kebutuhan orang lain untuk keuntungan sepihak tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh pemberi pinjaman.
Selanjutnya, dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menempatkan riba dalam deretan dosa-dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya merusak tatanan ekonomi, tetapi juga menghancurkan tatanan spiritual dan moralitas bangsa.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Penempatan riba setelah syirik, sihir, dan pembunuhan memberikan indikasi kuat bahwa riba memiliki daya rusak yang setara dengan kejahatan kemanusiaan luar biasa. Ulama muhadditsin menjelaskan bahwa riba disebut membinasakan karena ia menghisap produktivitas masyarakat, menciptakan jurang kemiskinan yang dalam, dan mengonsentrasi kekayaan hanya pada segelintir orang yang memiliki modal, sehingga mematikan sirkulasi harta secara adil di tengah umat.
Secara teknis fiqih, riba diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, di antaranya adalah Riba Fadhl yang terjadi dalam pertukaran barang ribawi dengan kadar yang berbeda, dan Riba Nasi'ah yang berkaitan dengan penambahan nilai karena penangguhan waktu. Rasulullah memberikan kaidah yang sangat rigid dalam pertukaran komoditas ribawi guna menutup celah praktik ribawi terselubung.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

