Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Salah satu isu sentral yang menjadi perhatian serius para ulama lintas madzhab adalah pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan syara. Pelarangan riba bukan sekadar doktrin teologis, melainkan sebuah manifestasi dari prinsip keadilan distributif guna mencegah eksploitasi ekonomi dan penumpukan harta pada segelintir pihak. Pengharaman ini dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam masyarakat jahiliyah, hingga puncaknya pada penegasan perbedaan fundamental antara perniagaan yang berbasis risiko dan riba yang bersifat pasti namun menzalimi.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, mufassir menjelaskan bahwa para pemakan riba digambarkan mengalami disorientasi moral dan spiritual. Perumpamaan kemasukan setan menunjukkan ketidakstabilan logika ekonomi mereka yang menyamakan antara al-bay (jual beli) yang mengandung unsur kerja dan risiko dengan riba yang hanya mengandalkan waktu untuk membiakkan uang. Allah membedah kerancuan berpikir ini dengan penegasan hukum yang kontras: menghalalkan perdagangan karena ia menggerakkan sektor riil dan mengharamkan riba karena ia bersifat parasit terhadap produktivitas manusia.
Bahaya riba tidak hanya terbatas pada dimensi ukhrawi, tetapi juga memberikan dampak destruktif pada tatanan sosial-ekonomi dunia. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengategorikan riba sebagai salah satu dari tujuh dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini dikarenakan riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal dan peminjam, di mana pemilik modal mendapatkan keuntungan tanpa usaha (gain without pain), sementara peminjam menanggung beban yang terus berlipat ganda. Dalam tinjauan hadits, pelarangan ini bersifat menyeluruh, mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi ribawi tersebut tanpa terkecuali.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersalah: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Analisis hadits ini menunjukkan bahwa posisi riba disejajarkan dengan syirik dan pembunuhan. Hal ini mengisyaratkan bahwa dampak riba terhadap kerusakan tatanan hidup manusia setara dengan dampak kerusakan akidah dan hilangnya nyawa. Riba dianggap membunuh karakter ekonomi masyarakat secara perlahan melalui sistem utang yang menjerat, sehingga syariat memerintahkan untuk menjauhinya secara preventif (sadd ad-dzari'ah).
Secara teknis fiqih, riba terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu riba duyun (piutang) dan riba buyu (jual beli). Riba buyu sendiri terbagi menjadi riba fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi sejenis) dan riba nasi'ah (penangguhan waktu dalam pertukaran barang ribawi). Rasulullah memberikan batasan yang sangat ketat dalam pertukaran komoditas yang memiliki sifat ribawi untuk memastikan tidak ada celah manipulasi harga maupun nilai yang merugikan salah satu pihak. Enam komoditas utama yang disebutkan dalam nash hadits menjadi standar dalam qiyas untuk menentukan hukum pada komoditas kontemporer lainnya.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah Fiqih: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi utama dalam fiqih muamalah terkait sarf (pertukaran mata uang) dan barter barang ribawi. Syarat mitslan bi mitslin (sama kualitas dan kuantitas) serta yadan bi yadin (serah terima di majelis akad) bertujuan untuk menghilangkan unsur gharar (ketidakpastian) dan riba yang terselubung. Dalam konteks modern, emas dan perak dianalogikan sebagai mata uang (tsaman), sehingga segala bentuk transaksi pertukaran mata uang harus memenuhi kaidah ketunaian agar terhindar dari riba nasi'ah.

