Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai riba, sebuah praktik yang secara fundamental dilarang dalam syariat. Sebagai sebuah sistem yang berlandaskan pada keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang merata, Islam memandang riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan sebuah penyakit sistemik yang merusak tatanan moral dan ekonomi masyarakat. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa pengharaman riba bersifat qath’i (absolut) berdasarkan dalil-dalil primer. Riba secara etimologi bermakna Az-Ziyadah (tambahan), namun dalam terminologi fiqih, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam yang tidak diimbangi dengan kompensasi yang sah menurut syariat. Pemahaman mendalam mengenai jenis-jenis riba, baik Riba ad-Duyun (piutang) maupun Riba al-Buyu’ (jual-beli), menjadi fardhu ain bagi setiap Muslim yang terlibat dalam aktivitas ekonomi kontemporer agar tidak terjerumus dalam lembah kemaksiatan yang diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini, yang termaktub dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, merupakan pondasi teologis utama dalam pelarangan riba. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang memakan riba akan dibangkitkan dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Analisis mendalam terhadap redaksi wa ahallallahu al-bai'a wa harrama ar-riba menunjukkan distingsi yang jelas antara aktivitas perdagangan yang mengandung risiko dan nilai tambah dengan riba yang hanya mengeksploitasi kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil. Kalimat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga pinjaman.
الرِّبَا سَبْعُونَ بَابًا أَدْنَاهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Terjemahan & Syarah Hadits: Riba itu memiliki tujuh puluh pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi (berzina dengan) ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang Muslim. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh para ahli hadits. Penggunaan metafora yang sangat keras dalam hadits ini menunjukkan betapa kejinya praktik riba dalam pandangan syariat. Para ulama mufassir hadits menjelaskan bahwa perumpamaan berzina dengan ibu kandung digunakan untuk menggetarkan jiwa orang beriman agar menjauhi riba sejauh-jauhnya. Hal ini disebabkan karena riba merusak sendi-sendi persaudaraan dan menciptakan jurang pemisah yang tajam antara si kaya yang terus bertambah hartanya tanpa bekerja, dan si miskin yang semakin tercekik oleh beban bunga yang berlipat ganda.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan & Analisis Fiqih: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan riba; baik yang mengambil maupun yang memberi keduanya sama saja. Hadits riwayat Muslim ini merupakan dasar bagi konsep Riba Fadl (riba karena kelebihan dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi’ah (riba karena penundaan waktu). Dalam perspektif ekonomi syariah, enam komoditas yang disebutkan dalam hadits ini adalah standar nilai dan kebutuhan pokok. Ulama madzhab Syafi’i dan Maliki melakukan analogi (qiyas) terhadap illat (penyebab hukum) pada emas dan perak sebagai alat tukar (tsamaniyah), serta pada empat lainnya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini berimplikasi pada keharusan adanya kesamaan kualitas dan kuantitas serta ketunaian dalam transaksi keuangan modern yang melibatkan mata uang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya. Ayat dalam Surat Al-Baqarah 278-279 ini mengandung ancaman yang paling dahsyat dalam Al-Quran, di mana pelaku maksiat selain riba tidak diancam dengan perang oleh Allah secara eksplisit. Makna fa’dzanu bi harbin memberikan sinyalemen bahwa riba adalah musuh eksistensial bagi kemanusiaan. Namun, Islam juga memberikan pintu keluar berupa taubat dengan hanya mengambil modal pokok (ru’usu amwalikum). Prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) menjadi kaidah emas dalam seluruh transaksi keuangan syariah, memastikan bahwa setiap akad yang dijalankan harus membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak tanpa ada unsur eksploitasi.

