Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi fiqih, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan syariat (iwadh). Sebagai seorang mufassir dan analis teks, kita harus memahami bahwa pelarangan riba dalam Islam dilakukan secara bertahap (tadriji), yang menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam struktur sosial masyarakat jahiliyah. Riba bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan persoalan teologis yang menyentuh aspek keadilan distributif dan moralitas ekonomi. Penghapusan riba bertujuan untuk memastikan bahwa harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, melainkan mengalir secara produktif melalui sektor riil yang berbasis pada prinsip bagi hasil dan risiko bersama.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan metafora takhabbuth (gangguan jiwa/oleng) untuk menggambarkan ketidakstabilan mental dan sosial para pelaku riba. Secara epistemologis, kaum liberalis ekonomi sering menyamakan antara keuntungan dagang (ribh) dengan bunga (riba). Namun, Al-Quran dengan tegas membedakan keduanya melalui frasa wa ahallallahu al-bay’a wa harrama ar-riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko (ghurm) dan usaha (kasb) dalam jual beli, sementara dalam riba, keuntungan didapatkan secara pasti di atas penderitaan atau beban debitur tanpa adanya risiko yang ditanggung oleh kreditur.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini mengategorikan riba ke dalam al-mubiqat atau dosa-dosa besar yang menghancurkan tatanan kehidupan. Penempatan riba berdampingan dengan syirik dan pembunuhan menunjukkan bahwa dampak destruktif riba tidak hanya bersifat individual-spiritual, tetapi juga sistemik-sosial. Riba menciptakan ketimpangan ekonomi yang ekstrem di mana kekayaan terkonsentrasi pada segelintir pemilik modal, yang secara esensial membunuh potensi ekonomi masyarakat kecil, serupa dengan pembunuhan karakter dan eksistensi sosial.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Analisis hukum dari hadits ini menunjukkan adanya konsep syirkah fi al-itsmi atau persekutuan dalam dosa. Islam tidak hanya mengharamkan subjek utama (kreditur), tetapi juga seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya praktik ribawi tersebut. Kata la'ana (melaknat) berimplikasi pada terusirnya seseorang dari rahmat Allah. Hal ini menekankan bahwa dalam muamalah syariah, integritas proses sangatlah krusial. Seorang juru tulis atau saksi yang memvalidasi transaksi riba dianggap memberikan legitimasi terhadap kezaliman ekonomi, sehingga mereka memikul beban moral dan hukum yang setara di hadapan syariat.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan pondasi dalam memahami riba fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi) dan riba nasi’ah (penundaan). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illah (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah th’am (makanan pokok) yang dapat disimpan. Hal ini mengajarkan ketelitian dalam transaksi keuangan modern; bahwa setiap pertukaran mata uang yang sama harus setara nilainya, dan pertukaran mata uang yang berbeda harus dilakukan secara kontan (spot) untuk menghindari spekulasi yang merugikan salah satu pihak.

