Kehidupan ekonomi dalam pandangan Islam bukan sekadar pertukaran materi, melainkan manifestasi dari ketundukan hamba kepada Rabbnya. Salah satu pilar utama dalam menjaga kesucian harta adalah dengan menjauhi praktik riba yang secara tegas dilarang dalam berbagai literatur klasik maupun kontemporer. Riba bukan hanya persoalan bunga bank dalam terminologi modern, melainkan mencakup segala bentuk tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta ribawi atau utang piutang yang mencederai prinsip keadilan sosial. Para ulama salaf telah memberikan peringatan keras bahwa kerusakan tatanan sosial seringkali berakar dari ketidakadilan ekonomi yang termanifestasi dalam praktik ribawi yang mencekik kaum lemah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu sebelum datang larangan; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, ayat ini menjelaskan kondisi eskatologis pelaku riba yang akan dibangkitkan dalam keadaan limbung. Secara filosofis, penyamaan antara jual beli dan riba oleh kaum musyrikin adalah sebuah kerancuan logika (logical fallacy). Jual beli mengandung unsur risiko (ghunm) dan manfaat timbal balik, sedangkan riba bersifat eksploitatif di mana satu pihak mendapatkan keuntungan pasti tanpa menanggung risiko kerugian (al-ghurm). Penegasan Wa Ahallallahu al-Bay'a wa Harrama ar-Riba merupakan garis pemisah yang absolut antara ekonomi berbasis produktivitas dan ekonomi berbasis rente.
Larangan riba tidak hanya bersifat makro, namun menyentuh aspek mikro dalam interaksi harian umat. Rasulullah SAW dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa dosa riba memiliki tingkatan yang sangat mengerikan, bahkan disetarakan dengan dosa-dosa besar yang merusak tatanan tauhid dan kemanusiaan. Hal ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam tidak bisa dipisahkan dari aspek akidah dan akhlak.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu? Beliau menjawab: Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang suci berbuat zina.

