Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena berkaitan langsung dengan integritas harta dan keadilan sosial. Secara etimologis, riba bermakna tambahan atau pertumbuhan, namun secara terminologis syariat, ia merujuk pada tambahan khusus yang diambil dalam transaksi pertukaran atau utang piutang tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama sepakat bahwa pelarangan riba bukan sekadar batasan hukum formal, melainkan bentuk perlindungan terhadap tatanan ekonomi dari praktik eksploitasi yang merusak sendi-sendi kemanusiaan. Penegasan ini dimulai dengan membedakan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang bersifat parasit.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Ayat ini merupakan fondasi ontologis dalam membedakan antara Al-Bay (jual beli) dan Ar-Riba. Para mufassir menjelaskan bahwa dalam jual beli terdapat pertukaran nilai yang adil dan risiko yang ditanggung bersama, sedangkan dalam riba terdapat kepastian keuntungan bagi satu pihak di atas penderitaan atau beban pihak lain. Perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan kekacauan logika ekonomi yang diakibatkan oleh keserakahan sistem ribawi.
Selanjutnya, dalam perspektif hadits nabawi, riba dikategorikan sebagai salah satu dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat individual pada pelakunya, tetapi juga sistemik terhadap keberkahan suatu bangsa. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras agar umat Islam menjauhi segala bentuk transaksi yang mengandung unsur riba, baik dalam skala kecil maupun besar. Ketegasan ini dimaksudkan untuk menjaga kesucian harta dan memastikan bahwa setiap pertambahan kekayaan terjadi melalui proses yang produktif dan bermoral.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan peperangan, dan menuduh wanita mukminah yang suci berzina. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim ini, posisi riba disejajarkan dengan syirik dan pembunuhan. Secara analisis hukum, penempatan riba di antara dosa-dosa besar ini menunjukkan bahwa kerusakan yang ditimbulkan oleh riba setara dengan kerusakan akidah dan keamanan jiwa. Riba menghancurkan pilar persaudaraan dan menggantinya dengan hubungan transaksional yang dingin dan menindas, sehingga secara makro akan meruntuhkan ketahanan ekonomi umat.
Untuk memahami operasionalisasi riba secara teknis, para fukaha merujuk pada hadits yang merinci komoditas ribawi. Terdapat dua jenis utama riba yang sering terjadi dalam muamalah, yaitu Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Pemahaman terhadap jenis-jenis ini sangat penting bagi praktisi keuangan syariah untuk merancang akad-akad yang terbebas dari unsur haram. Standar pertukaran harus dilakukan secara tunai dan dalam jumlah yang sama jika barang tersebut termasuk dalam kategori komoditas ribawi yang memiliki illat (sebab hukum) yang sama.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits ini menjadi basis hukum dalam menentukan enam komoditas ribawi. Para ulama mazhab kemudian melakukan analogi (qiyas) terhadap illat emas dan perak sebagai alat tukar (tsamaniyyah) dan empat komoditas lainnya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas dianalogikan dengan emas dan perak, sehingga segala bentuk tambahan dalam pinjam-meminjam uang dikategorikan sebagai riba yang dilarang keras secara mutlak.

