Dalam diskursus keilmuan Islam, muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena ia mengatur interaksi horizontal antarmanusia yang berimplikasi langsung pada keselamatan vertikal di hadapan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Salah satu isu sentral yang menjadi pembeda fundamental antara sistem ekonomi Islam dan sistem konvensional adalah pelarangan riba. Riba bukan sekadar masalah teknis finansial, melainkan sebuah persoalan akidah dan etika yang mampu merusak tatanan sosial serta menghancurkan keberkahan harta. Para ulama salaf maupun kontemporer sepakat bahwa memahami batasan-batasan riba adalah kewajiban individual (fardhu ain) bagi setiap Muslim yang terlibat dalam aktivitas perniagaan agar mereka tidak terjerumus ke dalam jurang dosa besar yang disetarakan dengan memerangi Allah dan Rasul-Nya.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam Tafsir Al-Munir, Syekh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa ayat ini merupakan kecaman keras bagi para pelaku riba. Penggambaran mereka seperti orang yang disapu setan menunjukkan kekacauan mental dan hilangnya keseimbangan hidup akibat keserakahan. Secara terminologi, riba bermakna Al-Ziyadah atau tambahan. Namun, tidak semua tambahan adalah riba. Allah menegaskan pemisahan ontologis antara Al-Bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran nilai dan risiko, dengan Riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan utang. Ayat ini menjadi fondasi utama dalam fiqih muamalah untuk membedakan antara keuntungan yang syar'i dan keuntungan yang batil.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan dan takarannya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan teks kunci dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para fuqaha melakukan istinbath hukum dari hadits ini untuk menentukan Illat (penyebab hukum). Mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah Tsamaniyyah (sebagai alat tukar atau harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah Al-Math'umiyyah (bahan makanan pokok yang dapat disimpan). Hal ini berimplikasi pada transaksi keuangan modern, di mana uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak dalam statusnya sebagai alat tukar, sehingga segala bentuk kelebihan dalam pertukaran uang yang sejenis atau denda keterlambatan dalam utang piutang dikategorikan sebagai riba yang diharamkan secara mutlak.

الرِّبَا سَبْعُونَ بَابًا أَدْنَاهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا اسْتِطَالَةُ الرَّجُلِ فِي عِرْضِ أَخِيهِ الْمُسْلِمِ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Riba itu memiliki tujuh puluh pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang Muslim. (HR. Ibn Majah dan Al-Hakim). Secara metodologi hadits, teks ini menggunakan gaya bahasa mubalaghah (hiperbola) untuk menunjukkan betapa kejinya dosa riba di sisi Allah. Penyerupaan dengan inses (menikahi ibu sendiri) bertujuan untuk menggetarkan jiwa orang beriman agar menjauhi praktik tersebut. Syarah hadits ini menekankan bahwa riba menghancurkan persaudaraan Islam (ukhuwah). Sistem bunga menciptakan jurang antara si kaya yang hartanya bertambah tanpa kerja keras dan si miskin yang hartanya tergerus untuk membayar bunga. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan sosial dan hilangnya sifat ta'awun (tolong-menolong) yang menjadi ruh dalam muamalah Islamiyah.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kalian adalah orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakannya, maka ketahuilah akan adanya peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kalian bertaubat, maka bagi kalian pokok harta kalian, kalian tidak menzalimi dan tidak pula dizalimi. (QS. Al-Baqarah: 278-279). Ayat ini adalah proklamasi perang dari Allah terhadap pelaku riba. Tidak ada dosa selain riba dan syirik yang pelakunya diancam dengan perang langsung oleh Allah. Prinsip utama yang ditekankan di sini adalah La Tazhlimuna wa La Tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi). Dalam konteks solusi keuangan syariah, prinsip ini diwujudkan melalui akad-akad berbasis bagi hasil (Profit and Loss Sharing) seperti Mudharabah dan Musharakah, atau akad jual beli dengan margin keuntungan yang transparan seperti Murabahah. Transformasi menuju ekonomi syariah menuntut kembalinya modal pada sektor riil, bukan sekadar pemutaran uang di sektor moneter yang bersifat spekulatif.