Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menduduki posisi yang sangat krusial sekaligus kompleks. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Persoalan riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan menyentuh esensi keadilan sosial dan stabilitas ekonomi umat. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang menghancurkan keberkahan harta dan merusak tatanan kemasyarakatan. Untuk memahami batasan-batasan ini, kita perlu merujuk pada teks-teks otoritatif yang menjadi fondasi pelarangan tersebut.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Syarah dan Tafsir: Ayat ini merupakan proklamasi teologis yang memisahkan secara tegas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan orientasi hidup para pelaku riba. Kesalahan fatal kaum kafir saat itu adalah melakukan analogi (qiyas) yang batil dengan menyamakan antara laba jual beli dan bunga riba. Padahal, dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko, sedangkan dalam riba terdapat pemastian keuntungan sepihak atas beban orang lain. Allah menegaskan otoritas-Nya dalam menetapkan hukum halal dan haram sebagai bentuk perlindungan bagi hamba-Nya dari kezaliman sistemik.

لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah/peminjam), penulisnya (sekretaris/notaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim).

Syarah dan Tafsir: Hadits shahih ini memberikan peringatan keras bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang memakan keuntungan (kreditur), tetapi juga melibatkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Penggunaan diksi la'ana (melaknat) menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir) yang menjauhkan pelakunya dari rahmat Allah. Kalimat hum sawa' (mereka semua sama) mengandung makna filosofis bahwa partisipasi dalam kemaksiatan, sekecil apa pun perannya, memiliki konsekuensi hukum dan moral yang setara dalam pandangan syariat. Hal ini menuntut setiap Muslim untuk bersikap sangat hati-hati dalam memilih profesi dan terlibat dalam kontrak-kontrak keuangan modern agar tidak terjebak dalam rantai ribawi.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ، مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَدًا بِيَدٍ، فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ، فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ، إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syai’ir dengan syai’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (hand to hand). (HR. Muslim).