Diskursus mengenai ekonomi syariah tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai riba. Sebagai sebuah sistem yang mengatur interaksi antarmanusia dalam ranah harta, Fiqih Muamalah meletakkan prinsip keadilan dan transparansi sebagai fondasi utama. Keberadaan riba dianggap sebagai anomali yang merusak tatanan sosial dan ekonomi karena mengandung unsur eksploitasi dan ketidakpastian. Ulama sepakat bahwa pembersihan harta dari unsur ribawi adalah kewajiban individu yang berdampak pada keberkahan kolektif. Untuk memahami hal ini secara komprehensif, kita harus merujuk pada nash-nash primer yang menjadi rujukan otoritatif dalam menetapkan hukum.

Penjelasan pertama dimulai dengan penegasan Allah Subhanahu wa Ta'ala di dalam Al-Quran mengenai pemisahan yang jelas antara aktivitas perniagaan yang produktif dengan praktik riba yang bersifat parasit. Banyak orang pada masa jahiliyah menyamakan keduanya, namun wahyu turun untuk memberikan batasan yang tegas dan absolut.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah menggunakan tasybih (penyerupaan) yang sangat keras bagi pemakan riba. Secara epistemologis, perbedaan antara jual beli dan riba terletak pada adanya pertukaran nilai yang nyata (iwadh) dalam jual beli, sedangkan riba adalah tambahan yang diambil tanpa adanya kompensasi yang setara, melainkan hanya berdasarkan faktor waktu semata.

Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam merinci jenis-jenis komoditas yang menjadi lokus terjadinya riba. Hadits ini menjadi dasar bagi para fuqaha dalam merumuskan konsep Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu).

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan pilar dalam Fiqih Muamalah. Para ulama melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyah (alat tukar/harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah makanan pokok yang dapat disimpan. Dari sini, segala bentuk mata uang modern dianalogikan dengan emas dan perak, sehingga pertukaran uang yang tidak sebanding nilainya atau tertunda penyerahannya dalam satu majelis akad dapat terjatuh pada praktik riba.

Ketegasan syariat dalam memerangi riba mencapai puncaknya ketika Allah memaklumkan perang terhadap mereka yang tetap bersikeras menjalankan praktik tersebut setelah datangnya keterangan yang jelas. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan sekadar dosa privat, melainkan kejahatan sistemik yang merusak tatanan keadilan sosial.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ