Dalam diskursus hukum Islam, muamalah menempati posisi sentral sebagai manifestasi hubungan antarmanusia yang diatur oleh syariat untuk mencapai kemaslahatan publik. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan ekonomi adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan masalah teologis dan sosiologis yang berdampak pada distorsi distribusi kekayaan. Para ulama salaf maupun kontemporer telah bersepakat bahwa eksploitasi dalam bentuk bunga atau tambahan yang tidak memiliki padanan (iwadh) dalam transaksi pertukaran adalah kezaliman yang nyata. Melalui artikel ini, kita akan membedah akar pelarangan riba melalui teks-teks otoritatif dan bagaimana Islam menawarkan solusi melalui akad-akad yang produktif.

Larangan riba diturunkan secara bertahap dalam Al-Quran, namun puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah yang menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba di hari kiamat. Allah SWT memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi mereka yang tidak mampu membedakan antara perdagangan yang sah dengan praktik ribawi yang merusak.

Dalam Artikel

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir Al-Misbah, Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata al-mass merujuk pada gangguan yang membuat seseorang kehilangan keseimbangan berpikir. Secara ekonomi, pelaku riba kehilangan orientasi nilai karena hanya mengejar pertumbuhan nominal tanpa pertumbuhan sektor riil. Ayat ini menegaskan distingsi epistemologis antara al-bay (jual beli) yang berbasis pertukaran nilai dan ar-riba yang berbasis eksploitasi waktu dan kebutuhan orang lain.

Selanjutnya, dalam perspektif hadits nabawi, Rasulullah SAW memasukkan riba ke dalam kelompok dosa-dosa besar yang membinasakan (al-mubiqat). Hal ini menunjukkan bahwa dampak riba tidak hanya bersifat individual, tetapi mampu menghancurkan fondasi peradaban dan moralitas bangsa.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ؟ قَالَ: الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالسِّحْرُ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ

Terjemahan & Syarah Mendalam: Dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan lalai dari perbuatan nista. (HR. Bukhari dan Muslim). Penempatan riba di antara syirik dan pembunuhan menunjukkan betapa beratnya konsekuensi sistemik dari praktik ini. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa riba disebut membinasakan karena ia merusak tatanan ekonomi yang seharusnya dibangun atas dasar tolong-menolong (taawun), berubah menjadi kompetisi yang mematikan bagi pihak yang lemah.

Keterlibatan dalam riba tidak hanya terbatas pada mereka yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Hal ini memberikan peringatan bagi para profesional di bidang keuangan untuk senantiasa berhati-hati dalam menyusun kontrak dan administrasi keuangan.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ