Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang sering kali menempatkan modal sebagai kapital yang harus beranak pinak tanpa memedulikan risiko riil, syariat Islam menggariskan batas yang tegas antara transaksi yang sah dan transaksi yang batil. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Para ulama klasik, mulai dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, hingga Hanbali, telah mencurahkan perhatian yang luar biasa untuk mengurai hakikat riba, mengklasifikasikannya, serta merumuskan alternatif transaksi yang sejalan dengan maqasid asy-syariah (tujuan-tujuan syariat). Kajian ilmiah populer ini akan membedah secara mendalam dalil-dalil otoritatif mengenai riba serta menyajikan rekonstruksi solusi keuangan syariah kontemporer.
BLOK KAJIAN 1: PEMBEDAAN TEGAS ANTARA JUAL BELI DAN RIBA
Dalam memahami epistemologi pelarangan riba, kita harus merujuk pada teks Al-Quran yang merekam perdebatan teologis dan ekonomis antara kaum jahiliyah dan ketetapan wahyu. Kaum jahiliyah menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan nominal akibat penundaan bayar pada transaksi utang-piutang.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّ

