Dalam diskursus hukum Islam kontemporer, kajian mengenai fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial mengingat interaksi ekonomi merupakan nadi kehidupan sosial manusia. Islam tidak hanya mengatur urusan vertikal antara hamba dengan Tuhannya, namun juga memberikan kerangka kerja yang rigid dan etis dalam urusan horizontal, khususnya dalam pertukaran harta. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif adalah pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna ziyadah atau tambahan, namun secara terminologis fiqih, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya kompensasi yang sepadan yang dibenarkan oleh syara. Fenomena riba dipandang sebagai distorsi ekonomi yang memicu ketidakadilan dan eksploitasi, sehingga pemahaman mendalam mengenai batasan-batasannya menjadi keniscayaan bagi setiap Muslim.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini merupakan landasan teologis utama dalam pelarangan riba di dalam Al-Quran. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang terlibat riba akan bangkit dari kuburnya dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil. Secara epistemologis, ayat ini membedakan secara tegas antara al-bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran manfaat dan risiko, dengan riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan modal tanpa risiko. Allah membatalkan logika kaum musyrikin yang menyamakan keuntungan perdagangan dengan bunga pinjaman, karena dalam perdagangan terdapat unsur produktivitas dan kemungkinan rugi, sementara dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi satu pihak dan membebani pihak lainnya.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangan dan ukurannya serta dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ubadah bin Shamit ini merupakan pilar dalam memahami Riba al-Fadl dan Riba an-Nasi'ah. Para ulama mujtahid merumuskan illat (sebab hukum) dari keenam komoditas ini. Emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sementara empat lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat mitslan bi mitslin (sama kuantitas) dan yadan bi yadin (kontan) bertujuan untuk mencegah spekulasi dan memastikan bahwa pertukaran barang sejenis tidak menghasilkan keuntungan sepihak yang tidak adil. Jika syarat ini dilanggar dalam pertukaran barang ribawi, maka terjadilah riba fadl (kelebihan pada kuantitas) atau riba nasi'ah (penundaan waktu).

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulisnya (sekretaris), dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. Hadits ini menegaskan dimensi sosiologis dan sistemik dari dosa riba. Laknat (al-la'nu) dalam terminologi syariat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Hal ini menunjukkan bahwa riba bukan hanya dosa personal antara peminjam dan pemberi pinjaman, melainkan dosa kolektif yang melibatkan seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa keterlibatan dalam bentuk apapun, baik sebagai pencatat administrasi maupun saksi, merupakan bentuk tolong-menolong dalam kemaksiatan (ta'awun 'ala al-itsmi). Oleh karena itu, integritas ekonomi seorang Muslim menuntut pemutusan rantai keterlibatan dari segala lini transaksi yang mengandung unsur ribawi.

الْمُضَارَبَةُ أَنْ يَدْفَعَ الرَّجُلُ مَالَهُ إِلَى غَيْرِهِ لِيَتَّجِرَ فِيهِ عَلَى أَنْ يَكُونَ الرِّبْحُ بَيْنَهُمَا عَلَى مَا شَرَطَا وَالْوَضِيعَةُ عَلَى رَبِّ الْمَالِ لَا ضَمَانَ عَلَى الْعَامِلِ إِلَّا بِتَعَدٍّ أَوْ تَقْصِيرٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Mudharabah adalah seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dalam perdagangan dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi di antara keduanya sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian materi ditanggung oleh pemilik modal, dan pengelola tidak menanggung beban kerugian kecuali karena kecerobohan atau pelanggaran. Sebagai solusi atas sistem riba, Islam menawarkan akad-akad syirkah (kemitraan) seperti mudharabah dan musyarakah. Berbeda dengan riba yang menetapkan bunga pasti di awal (fixed return) tanpa mempedulikan hasil usaha, mudharabah mengedepankan prinsip risk and reward sharing. Di sini, keadilan ditegakkan karena keuntungan hanya diperoleh jika usaha menghasilkan laba, dan jika terjadi kerugian yang bukan karena kelalaian pengelola, maka pemilik modal kehilangan hartanya sementara pengelola kehilangan waktu dan tenaganya. Inilah manifestasi ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan ilahiyah.