Dalam diskursus fiqih muamalah kontemporer, pembahasan mengenai riba menempati posisi sentral karena implikasinya yang luas terhadap stabilitas ekonomi dan keadilan sosial. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun secara terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran barang ribawi atau utang piutang tanpa adanya kompensasi yang sah secara syar'i. Islam memandang riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang merusak tatanan moral dan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, penting bagi kita untuk membedah akar pelarangan ini melalui lensa teks-teks otoritatif guna menemukan solusi keuangan yang maslahat.
[TEKS ARAB BLOK 1]
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Hal itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan metafora yang sangat kuat tentang kondisi psikologis dan eksistensial pelaku riba. Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa ketidakmampuan mereka untuk berdiri tegak melambangkan kekacauan logika ekonomi yang mereka bangun. Perbedaan fundamental antara al-bay (jual beli) dan ar-riba terletak pada unsur risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran aset nyata yang memberikan manfaat (utility), sedangkan dalam riba, uang dianggap sebagai komoditas yang melahirkan uang tanpa melalui proses produksi atau perdagangan yang melibatkan risiko kerugian. Ayat ini menjadi basis epistemologis bahwa legalitas sebuah transaksi ditentukan oleh kepatuhan terhadap syariat, bukan semata-mata kemiripan bentuk lahiriahnya.
[TEKS ARAB BLOK 2]
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]

