Kajian mengenai muamalah merupakan pilar penting dalam diskursus keislaman karena menyangkut hajat hidup manusia secara horizontal. Dalam tradisi intelektual Islam, pembahasan mengenai riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh esensi keadilan sosial dan integritas spiritual. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar'i. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang menghancurkan tatanan ekonomi umat. Untuk memahami problematika ini secara mendalam, kita harus merujuk pada teks otoritatif yang menjadi landasan hukum utama.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan analogi psikologis dan fisik yang sangat keras bagi pelaku riba. Frasa yatakhabbaṭuhu ash-shayṭānu minal mass menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan kekacauan orientasi hidup. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat ekonomi yang menyamakan antara laba perdagangan (al-bay') dengan bunga (ar-riba). Perbedaan mendasar terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran komoditas yang menggerakkan sektor riil, sedangkan dalam riba, uang diposisikan sebagai komoditas yang melahirkan uang secara pasif tanpa adanya risiko yang ditanggung bersama.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Hadits: Dari Ubadah bin Shamit RA, Rasulullah SAW bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian selama dilakukan secara tunai. Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadhl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan waktu). Para fuqaha melakukan istinbath hukum bahwa illat (sebab hukum) pada emas dan perak adalah tsamaniyyah (sebagai alat tukar atau nilai harga), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah thami'iyyah (makanan pokok yang dapat disimpan). Implikasi modern dari hadits ini adalah bahwa uang kertas saat ini memiliki kedudukan hukum yang sama dengan emas dan perak dalam hal fungsi alat tukar. Oleh karena itu, setiap kelebihan dalam pertukaran uang yang sama mata uangnya, atau penundaan dalam pertukaran mata uang yang berbeda, dapat terjatuh ke dalam praktik riba yang diharamkan secara mutlak.

الرِّبَا سَبْعُونَ حُوبًا أَيْسَرُهَا أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ وَكُلُّ مُسْلِمٍ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ لَا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ مِنْ أَخِيهِ إِلَّا مَا أَعْطَاهُ عَنْ طِيبِ نَفْسٍ

Terjemahan dan Analisis Hukum: Riba itu memiliki tujuh puluh tingkatan dosa, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri. Dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim. Setiap muslim atas muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya. Tidak halal bagi seorang muslim mengambil harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya. Hadits ini memberikan penekanan pada aspek moralitas dan dampak sistemik riba terhadap kehormatan manusia. Riba dipandang sebagai bentuk eksploitasi yang paling keji karena mengambil keuntungan dari kesulitan orang lain. Secara sosiologis, riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal (capitalist) dan pekerja (labor). Penegasan tentang keharaman harta tanpa kerelaan (thibi nafs) menunjukkan bahwa transaksi dalam Islam harus berbasis pada keadilan kontraktual dan transparansi, bukan pada tekanan keadaan yang memaksa seseorang mengambil pinjaman berbunga.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Terjemahan dan Tafsir Solutif: Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kalian benar-benar beriman. Jika kalian tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kalian bertaubat, maka bagi kalian pokok harta kalian. Kalian tidak berbuat zalim dan tidak pula dizalimi. Ayat ini mengandung ultimatum teologis yang paling berat dalam Al-Quran, yaitu tantangan perang (harb) dari Allah dan Rasul-Nya. Namun, di balik ancaman tersebut, Allah memberikan jalan keluar (makhraj) yang sangat adil. Prinsip la tazhlimuna wala tuzhlamun (tidak menzalimi dan tidak dizalimi) adalah kaidah emas dalam ekonomi syariah. Solusi yang ditawarkan adalah kembali kepada pokok modal (ru'usu amwalikum). Dalam konteks keuangan modern, hal ini diimplementasikan melalui kontrak-kontrak berbasis bagi hasil (profit and loss sharing) seperti Mudharabah dan Musyarakah, atau kontrak jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati (Murabahah), sehingga tercipta sirkulasi harta yang sehat dan berkeadilan.