Kajian mengenai Fiqih Muamalah merupakan salah satu pilar terpenting dalam menjaga integritas ketauhidan seorang Muslim dalam ranah sosial-ekonomi. Islam tidak hanya mengatur tata cara ibadah ritual, namun juga memberikan panduan komprehensif mengenai bagaimana harta seharusnya dikelola, didistribusikan, dan dikembangkan tanpa menzalimi pihak lain. Riba, sebagai musuh utama dalam sistem ekonomi Islam, bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan sebuah persoalan teologis yang memiliki dampak sistemik terhadap kerusakan moral dan tatanan sosial. Secara epistemologis, pelarangan riba didasarkan pada prinsip keadilan mutlak di mana setiap keuntungan haruslah dibarengi dengan risiko atau usaha, bukan sekadar pertumbuhan uang dari waktu ke waktu yang bersifat eksploitatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, para ulama menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan ketamakan yang tidak terbatas. Ayat ini secara tegas membedakan antara Al-Bay (jual beli) yang melibatkan pertukaran nilai dan risiko, dengan Riba yang merupakan tambahan tanpa kompensasi (iwad) yang sah. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay-a Wa Harrama Al-Riba merupakan basis legalitas utama dalam membedakan mana transaksi yang produktif dan mana yang bersifat parasit.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya: Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau menjawab: Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari peperangan, dan menuduh zina wanita mukminah yang suci dan lalai. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menempatkan riba dalam jajaran Al-Mubiqat atau dosa-dosa besar yang membinasakan. Penempatan riba setelah syirik, sihir, dan pembunuhan menunjukkan betapa beratnya konsekuensi spiritual dari praktik ini. Secara sosiologis, riba dikategorikan sebagai tindakan yang merusak tatanan kemanusiaan karena ia menciptakan jurang pemisah yang lebar antara pemilik modal dan peminjam, di mana pemilik modal selalu dalam posisi aman sementara peminjam menanggung beban pertumbuhan bunga yang bersifat eksponensial.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim). Hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah ini memberikan gambaran bahwa dosa riba bersifat kolektif dan sistemik. Laknat dalam hadits ini menunjukkan bahwa setiap elemen yang memfasilitasi terjadinya akad ribawi, baik itu institusi, pencatat, maupun saksi, memikul tanggung jawab moral yang sama di hadapan syariat. Hal ini menuntut umat Islam untuk menciptakan ekosistem keuangan yang benar-benar bersih dari unsur bunga, karena keterlibatan sekecil apa pun dalam administrasi riba tetap dianggap sebagai bagian dari kemaksiatan tersebut. Kesamaan posisi dalam dosa ini menekankan pentingnya integritas dalam setiap struktur organisasi keuangan syariah.
الْغُنْمُ بِالْغُرْمِ وَالْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ لَا يَجُوزُ رِبْحُ مَا لَمْ يُضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Keuntungan itu berbanding lurus dengan risiko, dan hasil usaha itu muncul karena adanya tanggung jawab. Tidak boleh mengambil keuntungan atas sesuatu yang tidak ditanggung risikonya, dan tidak boleh menjual sesuatu yang tidak dimiliki. (Kaidah Fiqhiyyah berdasarkan Hadits Riwayat Ahmad dan Ashabush Sunan). Prinsip ini merupakan antitesis dari sistem riba. Dalam keuangan syariah, untuk mendapatkan keuntungan yang halal, seseorang harus masuk ke dalam skema Al-Ghunmu bil Ghurmi, yakni kesiapan untuk mendapatkan laba sekaligus kesiapan untuk menanggung kerugian. Inilah yang membedakan antara bagi hasil (profit-loss sharing) dengan bunga tetap. Dalam bunga, pihak bank tidak mau tahu apakah usaha nasabah untung atau rugi, mereka tetap menagih bunga. Sedangkan dalam syariah melalui akad Mudharabah atau Musyarakah, keuntungan dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati, dan kerugian ditanggung sesuai porsi modal atau kesepakatan yang adil.

