Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan sosial, keberkahan, dan distribusi kekayaan yang merata. Berbeda dengan sistem ekonomi konvensional yang menempatkan modal sebagai komoditas yang dapat beranak-pinak dengan sendirinya tanpa risiko, fiqih muamalah menetapkan bahwa uang hanyalah alat tukar dan pengukur nilai, bukan komoditas. Ketika uang diperlakukan sebagai barang dagangan yang melahirkan keuntungan pasif melalui mekanisme bunga, di situlah eksploitasi dan ketimpangan struktural dimulai. Inilah esensi dari riba yang dilarang keras dalam syariat Islam. Untuk memahami hakikat pelarangan ini secara epistemologis dan aplik