Muamalah merupakan dimensi krusial dalam Islam yang mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia demi mewujudkan keadilan sosial dan kemaslahatan umat (mashlahah mursalah). Di era kontemporer yang didominasi oleh sistem kapitalistik, pemahaman mendalam mengenai batasan-batasan halal dan haram dalam transaksi keuangan menjadi sangat mendesak. Salah satu distorsi ekonomi terbesar yang d