Dalam diskursus fiqih muamalah, persoalan riba menempati posisi sentral yang memerlukan ketelitian intelektual tinggi untuk memahaminya. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan secara syar’i. Esensi pelarangan riba bukan sekadar pada aspek teknis finansial, melainkan pada filosofi keadilan sosial dan perlindungan terhadap kaum lemah dari praktik eksploitasi. Allah Subhanahu wa Ta’ala menempatkan larangan riba pada derajat yang sangat berat, bahkan menyamakannya dengan tantangan perang terhadap Allah dan Rasul-Nya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang dibangun di atas pondasi riba akan merusak tatanan moral dan keberkahan dalam kehidupan bermasyarakat.
Penjelasan mendalam mengenai kedudukan riba dalam Al-Quran dapat kita temukan pada surat Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan perbedaan fundamental antara perniagaan yang halal dan praktik riba yang diharamkan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu ia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Dalam ayat ini, mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan menggambarkan ketidakstabilan psikologis dan spiritual. Para penganut sistem riba seringkali menyamarkan hakikat riba dengan dalih bahwa ia memiliki fungsi ekonomi yang sama dengan perdagangan. Namun, Al-Quran dengan tegas membedakan keduanya; perdagangan melibatkan risiko dan nilai tambah nyata, sedangkan riba hanyalah pengambilan keuntungan dari waktu dan kesulitan orang lain tanpa adanya risiko yang dibagi secara adil.
Selanjutnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam haditsnya memberikan peringatan keras mengenai dosa-dosa besar yang dapat membinasakan eksistensi seorang hamba, di mana riba menempati posisi yang sangat krusial di dalamnya.
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكُلُ الرِّبَا وَأَكُلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Terjemahan dan Syarah Hadits: Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, apa saja itu? Beliau bersabda, Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari medan perang, dan menuduh wanita mukminah yang suci berzina. Hadits ini secara eksplisit mengkategorikan memakan riba sebagai al-mubiqat atau penghancur. Secara analisis sosiologis, riba dikelompokkan dengan syirik dan pembunuhan karena dampaknya yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Riba menciptakan jurang pemisah yang lebar antara si kaya yang bertambah kaya tanpa bekerja, dan si miskin yang semakin terpuruk dalam hutang. Larangan ini bertujuan untuk menjaga maqasid al-shari’ah, khususnya hifzh al-mal atau perlindungan terhadap harta benda masyarakat agar tidak terkonsentrasi pada segelintir orang saja.
Dalam teknis operasionalnya, ulama membagi riba menjadi beberapa jenis, salah satunya adalah riba fadhl yang terjadi pada pertukaran barang-barang ribawi dengan kadar yang berbeda. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

