Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, ketauhidan, dan kemaslahatan umat. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif tersebut adalah pelarangan mutlak terhadap praktik riba. Secara epistemologis, riba bukan sekadar persoalan teknis transaksi keuangan, melainkan sebuah distorsi moral dan sosial yang merusak tatanan penciptaan nilai dalam ekonomi. Dalam pandangan fiqih muamalah, uang diposisikan sebagai alat pertukaran dan satuan nilai, bukan sebagai komoditas yang dapat diperanakkan tanpa adanya risiko riil atau usaha produktif yang menyertainya. Untuk memahami hakikat pelarangan ini secara komprehensif, kita harus menelusuri teks-teks otoritatif keagamaan, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, yang dianalisis menggunakan metodologi ushul fiqih dan tafsir tematis.
[TEKS ARAB BLOK 1]
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa kembali, maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah dan Tafsir:
Dalam ayat yang agung ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba dengan metafora yang sangat mengerikan, yaitu seperti orang yang kerasukan setan. Imam Ibnu Kathir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kebangkitan mereka dari kubur pada hari kiamat kelak dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil, sebagai tanda nyata atas dosa besar yang mereka lakukan di dunia.
Secara analisis ekonomi-politik, perdebatan yang diabadikan dalam ayat ini, yaitu klaim kaum jahiliyah bahwa jual beli sama dengan riba, menunjukkan adanya kerancuan konseptual yang sengaja dibangun untuk melegitimasi eksploitasi. Mereka memandang bahwa tambahan nominal akibat penundaan waktu (riba nasi'ah) setara dengan margin keuntungan dalam transaksi jual beli (al-bai'). Namun, Al-Quran meruntuhkan argumen tersebut dengan penegasan otoritatif: Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Perbedaan mendasar antara keduanya terletak pada keberadaan risiko (al-ghunmu bil ghurmi) dan penciptaan

