Dalam diskursus hukum Islam kontemporer, kajian mengenai fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial, mengingat dinamika transaksi ekonomi global yang terus berkembang pesat. Salah satu pilar utama yang menjadi batas pemisah antara sistem ekonomi Islam dan konvensional adalah pelarangan riba. Riba secara epistem
Dekonstruksi Riba dalam Tinjauan Syariat: Analisis Hermeneutika Nash Al-Quran dan As-Sunnah Serta Solusi Kontemporer Fiqih Muamalah
Redaksi
04-06-2026 • 21 : 50 WIB
•
2459 Views
Ilustrasi: Dekonstruksi Riba dalam Tinjauan Syariat: Analisis Hermeneutika Nash Al-Quran dan As-Sunnah Serta Solusi Kontemporer Fiqih Muamalah
