Dalam diskursus hukum Islam kontemporer, kajian mengenai fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial, mengingat dinamika transaksi ekonomi global yang terus berkembang pesat. Salah satu pilar utama yang menjadi batas pemisah antara sistem ekonomi Islam dan konvensional adalah pelarangan riba. Riba secara epistem