Wacana mengenai ekonomi Islam tidak akan pernah terlepas dari pembahasan fundamental mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam diskursus fiqih muamalah, riba memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar tambahan nominal. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba adalah salah satu dosa besar yang mampu merusak tatanan sosial dan keberkahan harta. Keharaman riba bersifat qath'i (absolut) yang didasarkan pada nash-nash Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma para ulama. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami batasan-batasan antara perniagaan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang terselubung dalam instrumen keuangan modern demi menjaga kesucian harta dan ketenangan jiwa dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni mereka akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila. Secara analitis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dalam jual beli dengan bunga dalam riba. Perbedaan mendasar terletak pada keberadaan kompensasi (iwadh) dan risiko (ghurm). Dalam jual beli, terdapat pertukaran barang dengan harga yang melibatkan risiko kerugian dan usaha. Sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena faktor waktu tanpa adanya risiko bagi pemilik modal. Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ungkapan wa ahallallahu al-bay'a wa harrama ar-riba adalah proklamasi otoritas ketuhanan dalam menetapkan hukum ekonomi yang berkeadilan, di mana sirkulasi harta harus didasarkan pada produktivitas, bukan eksploitasi atas kebutuhan orang lain.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Mendalam:

Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama takarannya dan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). (HR. Muslim dari Ubadah bin Shamit).

Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba al-Buyu (riba dalam transaksi jual beli). Para fuqaha mengklasifikasikan enam komoditas ini menjadi dua kelompok: kelompok tsaman (alat tukar/emas dan perak) dan kelompok math'umat (bahan makanan). Syarah hadits ini menjelaskan bahwa jika terjadi pertukaran barang yang sejenis (misal: emas dengan emas), maka wajib memenuhi dua syarat: tamatsul (kesamaan timbangan/ukuran) dan taqabudh (serah terima di majelis akad). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah Riba Fadl (kelebihan pada salah satu barang). Namun, jika jenisnya berbeda tetapi masih dalam satu kelompok illat (misal: emas dengan perak), maka hanya disyaratkan taqabudh (tunai), sedangkan timbangannya boleh berbeda. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah spekulasi yang merusak nilai tukar dan stabilitas ketersediaan pangan di tengah masyarakat.