Sistem ekonomi Islam dibangun di atas fondasi keadilan, transparansi, dan kemaslahatan bersama. Dalam bingkai fiqih muamalah, aktivitas ekonomi tidak sekadar berorientasi pada maksimalisasi keuntungan materi, melainkan juga pada pencapaian ridha Allah Subhanahu wa Ta'ala. Salah satu pilar utama untuk menegakkan keadilan ekonomi ini adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba