Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena dampaknya yang meluas pada tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam terminologi syariat, riba merujuk pada kelebihan harta dalam suatu transaksi tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Sebagai seorang penelaah teks suci, kita harus memahami bahwa pengharaman riba dilakukan secara bertahap dalam Al-Quran, yang menunjukkan betapa akarnya praktik ini dalam tradisi jahiliyah. Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan perbedaan fundamental antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik ribawi yang eksploitatif.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dalam ayat ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan. Penegasan Wa Ahallallahul Bai’a Wa Harramar Riba merupakan pemisah yang tegas (fashl) bahwa profit dalam perniagaan didapat melalui risiko dan usaha, sedangkan tambahan dalam riba didapat melalui eksploitasi waktu dan kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko yang berimbang.
Setelah memahami landasan filosofis dari Al-Quran, kita beralih pada perincian teknis yang disampaikan oleh Baginda Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Dalam hadits-hadits hukum, para ulama mengklasifikasikan riba menjadi dua kategori besar: Riba Duyun (utang piutang) dan Riba Buyu (jual beli). Riba Buyu sendiri terbagi menjadi Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan penyerahan barang ribawi). Rasulullah memberikan batasan yang sangat ketat mengenai enam komoditas utama yang menjadi standar nilai dan kebutuhan pokok agar tidak terjadi distorsi pasar.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/takarannya dan dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. Hadits ini merupakan pondasi dalam menentukan Illat (penyebab hukum) riba. Para fuqaha dari madzhab Syafii dan Maliki menganalisis bahwa illat pada emas dan perak adalah Tsamaniyyah (harga/alat tukar), sedangkan pada empat lainnya adalah Thu’um (makanan pokok). Hal ini mengimplikasikan bahwa mata uang modern memiliki hukum yang sama dengan emas dalam hal kewajiban menghindari riba.
Lebih mendalam lagi, syariat Islam tidak hanya melarang praktik riba yang bersifat nyata (sharih), tetapi juga menutup segala celah yang menuju ke sana (sadd adz-dzari'ah). Salah satu kaidah fiqih yang sangat masyhur dalam masalah pinjam-meminjam adalah larangan mengambil manfaat sekecil apa pun dari akad qardh (pinjaman). Pinjaman dalam Islam adalah akad tabarru (sosial/kebajikan), bukan akad tijari (komersial). Jika sebuah pinjaman mensyaratkan adanya tambahan atau manfaat bagi pemberi pinjaman, maka statusnya berubah menjadi riba yang diharamkan secara mutlak oleh kesepakatan para ulama.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ مَنْ أَقْرَضَ قَرْضًا فَلَا يَأْخُذْ أَفْضَلَ مِنْهُ وَإِنْ كَانَ قَبْضَةً مِنْ عَلَفٍ فَإِنَّهُ رِبًا وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ إِذَا أَقْرَضَ أَحَدُكُمْ قَرْضًا فَأَهْدَى إِلَيْهِ أَوْ حَمَلَهُ عَلَى الدَّابَّةِ فَلَا يَرْكَبْهَا وَلَا يَقْبَلْهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ جَرَى بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ قَبْلَ ذَلِكَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam: Setiap pinjaman yang menarik manfaat maka itu adalah riba. Dalam riwayat lain, Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata: Barangsiapa memberikan pinjaman, maka janganlah ia mengambil yang lebih baik darinya, meskipun itu hanya segenggam pakan ternak, karena itu adalah riba. Anas bin Malik juga menekankan bahwa jika seseorang memberi pinjaman, lalu si peminjam memberi hadiah atau tumpangan hewan, janganlah ia menerimanya kecuali hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka sebelumnya. Syarah dari atsar ini menjelaskan bahwa Islam ingin menjaga kemurnian niat dalam tolong-menolong. Ketika manfaat materiil masuk ke dalam akad pinjaman, maka hilanglah nilai ukhuwah dan berganti menjadi eksploitasi ekonomi yang merusak tatanan keadilan sosial.

