Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyah atau hukum ekonomi menempati posisi sentral karena bersentuhan langsung dengan stabilitas sosial dan integritas moral umat manusia. Riba, sebagai antitesis dari prinsip keadilan ekonomi, bukan sekadar isu teknis perbankan, melainkan masalah teologis yang fundamental. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau pinjaman yang tidak diimbangi dengan kompensasi yang sah menurut syara. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami batasan-batasan ini agar harta yang diperoleh dan dikelola tetap berada dalam koridor keberkahan dan keridaan Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Larangan riba dalam Al-Quran diturunkan secara bertahap, namun puncaknya terdapat dalam Surah Al-Baqarah yang menegaskan perbedaan fundamental antara perniagaan yang menghalalkan laba dengan riba yang mengeksploitasi kebutuhan sesama. Allah menegaskan bahwa pelaku riba berada dalam kondisi ketidakstabilan spiritual dan sosial.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Syarah: Ayat ini merupakan hujah qath'i (pasti) atas haramnya riba. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan. Poin krusial dalam ayat ini adalah bantahan terhadap syubhat yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga riba. Dalam dagang, ada risiko dan pertukaran nilai, sedangkan dalam riba, keuntungan didapat secara pasti tanpa menanggung risiko kerugian pihak lain, yang merupakan bentuk kezaliman sistemik.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam secara mendetail merinci jenis-jenis komoditas yang rentan terhadap praktik riba fadl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang sejenis. Hal ini bertujuan untuk menutup segala celah manipulasi dalam transaksi barter yang dapat merugikan salah satu pihak.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan/takarannya dan harus dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Syarah: Hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit ini menjadi fondasi dalam menentukan illat (sebab hukum) riba. Para ulama mazhab menyimpulkan bahwa emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyah), sedangkan empat lainnya mewakili bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat utama dalam pertukaran barang ribawi yang sejenis adalah tamatsul (kesamaan kadar) dan hulul (tunai di tempat). Jika syarat ini dilanggar, maka terjadilah riba fadl atau riba nasi'ah, yang merusak tatanan keadilan dalam pertukaran nilai.
Dampak buruk riba tidak hanya terbatas pada dimensi ekonomi, melainkan mencakup dimensi spiritual yang sangat berat. Rasulullah memberikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat dalam ekosistem ribawi, menunjukkan bahwa dosa ini bersifat kolektif bagi siapa saja yang melegitimasinya secara sadar.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

