Dalam diskursus hukum Islam, persoalan muamalah menduduki posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan stabilitas sosial dan integritas moral individu dalam berinteraksi secara finansial. Islam memandang harta bukan sekadar alat tukar, melainkan amanah yang cara perolehannya harus terbebas dari unsur-unsur eksploitatif. Salah satu tantangan terbesar dalam ekonomi kontemporer adalah praktik riba yang telah mendarah daging dalam sistem keuangan global. Riba secara etimologis bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam perspektif syariat, ia mencakup segala bentuk kelebihan yang diambil tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Pengharaman riba bersifat qath'i (absolut) yang didasarkan pada teks-teks primer yang tidak memberikan ruang bagi ijtihad dalam mengubah hukum dasarnya.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsir Al-Qurthubi, ayat ini menggambarkan kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba yang mengalami disorientasi moral. Allah membedakan secara ontologis antara Al-Bay (jual beli) yang mengandung risiko dan usaha nyata, dengan Ar-Riba yang merupakan eksploitasi atas kebutuhan orang lain melalui penambahan beban hutang. Pengharaman ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga sirkulasi harta agar tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, serta mencegah terjadinya ketidakadilan sistemik dalam struktur ekonomi masyarakat.
الرِّبَا هُوَ الْفَضْلُ الْخَالِي عَنْ عِوَضٍ مَشْرُوطٍ فِي بَيْعِ مَالٍ بِمَالٍ وَيُقْسَمُ إِلَى رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا النَّسِيئَةِ فَأَمَّا رِبَا الْفَضْلِ فَهُوَ الْبَيْعُ مَعَ زِيَادَةِ أَحَدِ الْعِوَضَيْنِ عَنِ الْآخَرِ فِي أَمْوَالٍ مَخْصُوصَةٍ وَأَمَّا رِبَا النَّسِيئَةِ فَهُوَ التَّأْخِيرُ فِي قَبْضِ الْعِوَضَيْنِ أَوْ أَحَدِهِمَا فِي بَيْعِ كُلِّ جِنْسَيْنِ اتَّفَقَا فِي عِلَّةِ النَّسِيئَةِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Riba adalah kelebihan yang terbebas dari kompensasi yang disyaratkan dalam pertukaran harta dengan harta. Ia terbagi menjadi Riba Al-Fadl dan Riba An-Nasi'ah. Riba Al-Fadl adalah jual beli dengan kelebihan pada salah satu barang pertukaran pada harta-harta tertentu (komoditas ribawi). Sedangkan Riba An-Nasi'ah adalah penangguhan dalam penyerahan salah satu barang pertukaran pada dua jenis barang yang memiliki illat (sebab hukum) yang sama dalam konteks penangguhan. Penjelasan ini merujuk pada kodifikasi fiqih klasik yang membedah secara teknis bagaimana riba merasuk ke dalam transaksi. Riba Al-Fadl sering terjadi pada pertukaran barang sejenis seperti emas dengan emas atau gandum dengan gandum yang berbeda takaran. Sementara Riba An-Nasi'ah adalah akar dari bunga bank konvensional saat ini, di mana waktu dijadikan komoditas untuk membenarkan adanya tambahan nominal hutang, yang secara syariat dianggap bathil karena waktu adalah milik Allah dan tidak boleh diperjualbelikan secara mandiri tanpa adanya underlying asset yang jelas.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ وَفِي رِوَايَةٍ أُخْرَى الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّهُ وَإِنَّ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka itu sama. Dalam riwayat lain disebutkan: Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menikahi ibu kandungnya sendiri, dan riba yang paling berat adalah merusak kehormatan seorang muslim. (HR. Muslim dan Al-Hakim). Hadits ini menunjukkan betapa masifnya dosa riba yang tidak hanya dibebankan kepada aktor utama, tetapi juga kepada seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Penggunaan tasybih (penyerupaan) dengan perbuatan inses menunjukkan betapa menjijikkannya praktik riba dalam pandangan syariat. Secara sosiologis, riba menghancurkan persaudaraan dan gotong royong, menggantinya dengan hubungan transaksional yang dingin dan menindas. Kehancuran moral ini berbanding lurus dengan kehancuran ekonomi yang seringkali dipicu oleh gelembung spekulasi (bubble economy) yang bersumber dari sistem bunga.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيْعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan & Syarah Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan diserahkan secara tunai. Apabila jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (hand to hand). (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi dalam menentukan komoditas ribawi. Para ulama melakukan istinbath hukum bahwa emas dan perak mewakili alat tukar (tsamaniyyah), sementara empat lainnya mewakili bahan makanan pokok (thua'miyyah). Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena memiliki fungsi sebagai alat tukar dan penyimpan nilai. Oleh karena itu, pertukaran uang yang berbeda nominal dalam satu mata uang yang sama atau penukaran mata uang asing (sharf) harus mematuhi kaidah tunai dan tanpa kelebihan jika jenisnya sama, guna menghindari celah riba fadl dan nasi'ah yang dapat merusak stabilitas nilai mata uang itu sendiri.

