Diskursus mengenai ekonomi dalam Islam bukan sekadar pembahasan mengenai untung dan rugi secara material, melainkan sebuah manifestasi dari ketundukan hamba kepada Rabb-nya dalam ranah horizontal. Fiqih muamalah hadir sebagai kerangka regulasi yang memastikan bahwa setiap pertukaran harta di antara manusia berlangsung atas dasar keadilan, keridhaan, dan keberkahan. Salah satu tantangan terbesar dalam sistem ekonomi global saat ini adalah dominasi riba yang telah mendarah daging dalam berbagai instrumen keuangan. Sebagai seorang analis teks agama, penting bagi kita untuk menelaah kembali akar pelarangan riba bukan hanya sebagai dogma, melainkan sebagai solusi atas ketimpangan sosial dan ketidakadilan ekonomi yang sistemik. Landasan utama dari pelarangan ini berakar pada pemisahan yang sangat kontras antara aktivitas perdagangan yang produktif dengan praktik ribawi yang bersifat parasit.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan metafora yang sangat kuat mengenai kondisi psikologis dan eksistensial para pelaku riba. Penggunaan kata Al-Takhabbut menyiratkan ketidakstabilan dan kekacauan. Secara epistemologis, ayat ini mematahkan logika kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan dari perniagaan (al-bay) dengan tambahan dari piutang (al-riba). Perbedaan mendasar terletak pada risiko dan nilai tambah; dalam jual beli terdapat pertukaran nilai dan risiko yang adil, sedangkan dalam riba terdapat eksploitasi terhadap kebutuhan orang lain tanpa adanya risiko bagi pemilik modal.

Setelah memahami landasan teologis dalam Al-Quran, kita perlu menelaah batasan teknis yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW mengenai komoditas apa saja yang dapat terjerumus dalam praktik riba. Hal ini sangat krusial karena dalam ekonomi modern, uang telah menggantikan fungsi emas dan perak, sehingga illat atau sebab hukum yang ada pada komoditas ribawi klasik harus dipahami secara mendalam untuk diterapkan pada instrumen keuangan kontemporer. Rasulullah SAW memberikan batasan yang sangat rigid mengenai pertukaran barang-barang ribawi agar tidak terjadi kezaliman dalam transaksi yang bersifat barter maupun pertukaran nilai.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan sama beratnya serta dilakukan secara tunai. Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan fondasi dari klasifikasi Riba Fadl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penangguhan waktu dalam pertukaran). Para ulama mufassir dan fuqaha menjelaskan bahwa enam komoditas ini mewakili dua fungsi utama: alat tukar (emas dan perak) dan bahan makanan pokok (gandum, kurma, garam). Dalam konteks modern, uang kertas memiliki illat yang sama dengan emas dan perak sebagai tsamaniyyah (harga/alat tukar). Oleh karena itu, setiap kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam uang dikategorikan sebagai riba yang diharamkan secara mutlak.

Dampak destruktif riba tidak hanya terbatas pada tataran individu, melainkan mencakup seluruh ekosistem yang mendukung terjadinya transaksi tersebut. Islam memandang bahwa keadilan ekonomi hanya dapat dicapai jika seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran untuk menjauhi praktik eksploitatif. Ketegasan hukum Islam dalam hal ini terlihat dari bagaimana Rasulullah SAW memberikan peringatan keras tidak hanya kepada pemilik modal, tetapi juga kepada semua pihak yang memfasilitasi terjadinya akad ribawi. Hal ini menunjukkan bahwa dalam pandangan syariat, integritas sosial dan ekonomi adalah tanggung jawab kolektif yang tidak bisa dipisahkan.