Dalam diskursus fiqih muamalah, pembahasan mengenai riba menempati kedudukan yang sangat krusial karena menyentuh fondasi paling mendasar dari keadilan sosial dan stabilitas ekonomi. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia merujuk pada tambahan khusus dalam transaksi pertukaran atau utang-piutang yang tidak memiliki padanan kompensasi yang dibenarkan secara syar'i. Islam memandang riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan sebuah bentuk kezaliman sistemik yang mampu merusak tatanan distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Sebagai seorang mufassir dan analis teks, kita harus melihat bagaimana teks-teks wahyu membangun narasi pelarangan ini secara bertahap dan tegas, sekaligus menawarkan jalan keluar yang solutif melalui akad-akad perniagaan yang berbasis pada bagi hasil dan risiko bersama.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu ia berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).

Syarah: Dalam ayat ini, Allah SWT menggunakan tasybih atau penyerupaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni seperti orang yang kerasukan. Secara epistemologis, ayat ini membantah syubhat kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Perbedaan fundamentalnya terletak pada keberadaan risiko (ghurm) dan usaha (amal). Dalam jual beli, keuntungan didapat melalui pertukaran nilai yang adil dan adanya risiko kerugian, sedangkan dalam riba, keuntungan bersifat pasti bagi satu pihak (kreditur) tanpa memedulikan kondisi pihak lainnya (debitur). Inilah yang disebut sebagai eksploitasi nilai waktu dari uang tanpa adanya underlying asset yang jelas.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, haruslah sama timbangannya dan tunai. Jika jenis-jenis ini berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). (HR. Muslim).

Syarah: Hadits ini merupakan fondasi utama dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (tambahan karena penangguhan waktu). Para ulama muhadditsin dan fuqaha menganalisis bahwa enam komoditas ini mewakili alat tukar (emas dan perak) serta bahan makanan pokok yang dapat disimpan (gandum, kurma, garam). Illat atau sebab hukum pelarangan ini adalah untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mencegah spekulasi pada kebutuhan pokok manusia. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai tsamaniyah (alat tukar), sehingga setiap pertukaran mata uang yang tidak tunai atau memiliki kelebihan nilai dalam satu jenis mata uang yang sama dikategorikan sebagai riba.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba (nasabah), penulis transaksinya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim).