Wacana mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari diskursus fundamental mengenai pelarangan riba. Dalam struktur hukum Islam, muamalah atau interaksi sosial-ekonomi memiliki kedudukan yang setara pentingnya dengan ibadah ritual, karena menyangkut keadilan distributif dan keberlangsungan hidup masyarakat. Riba secara etimologis berarti ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran atau pinjam-meminjam tanpa adanya kompensasi yang sah secara syar'i. Para ulama lintas madzhab telah bersepakat bahwa riba adalah dosa besar yang merusak tatanan moral dan ekonomi, karena ia menciptakan jurang pemisah antara pemilik modal dan pekerja, serta mengalihkan fokus ekonomi dari sektor riil yang produktif menuju sektor moneter yang spekulatif.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba. Secara epistemologis, ayat ini membantah logika kaum kafir yang menyamakan antara keuntungan dalam perdagangan (Al-Bay') dengan tambahan dalam riba. Perbedaan mendasar terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang melibatkan risiko kerugian dan usaha nyata, sedangkan dalam riba, tambahan muncul semata-mata karena berjalannya waktu atas suatu hutang, yang dalam kaidah fiqih disebut sebagai al-ghunmu bi al-ghurmi atau keuntungan harus disertai dengan kesiapan menanggung kerugian.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam:

Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya'ir dengan sya'ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan landasan operasional dalam memahami Riba Al-Fadl dan Riba Al-Nasi'ah. Rasulullah SAW menetapkan enam komoditas ribawi yang menjadi standar pertukaran. Para mufassir hadits menjelaskan bahwa 'illat atau sebab hukum dari emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan empat lainnya adalah bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Syarat utama dalam pertukaran barang sejenis adalah tamatsul (kesamaan jumlah) dan taqabudh (serah terima di tempat). Pelanggaran terhadap prinsip ini akan menjerumuskan pelaku pada praktik riba yang merusak nilai keadilan dalam transaksi barter maupun moneter modern.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Terjemahan dan Tafsir Mendalam: