Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi vertikal dan horizontal yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah bentuk ketaatan totalitas yang diatur oleh koridor hukum syara yang ketat. Para fukaha dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah melakukan kodifikasi sistematis terhadap syarat-syarat dan rukun-rukun yang menentukan sah atau tidaknya ibadah ini. Pemahaman yang mendalam terhadap teks-teks otoritatif menjadi niscaya bagi setiap Muslim agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna hukum yang valid.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai landasan kewajiban dan syarat puasa yang bersumber dari wahyu Ilahi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan dan Syarah: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Tafsir ayat ini menegaskan bahwa puasa adalah kewajiban yang bersifat qath'i (pasti). Kata kutiba dalam struktur gramatika bahasa Arab menunjukkan sebuah ketetapan hukum yang tidak dapat ditawar. Ayat ini juga memberikan isyarat mengenai syarat wajib puasa, yaitu kesehatan (tidak sakit) dan iqamah (tidak dalam perjalanan/safar), yang nantinya dikembangkan oleh para ulama menjadi rincian fiqih yang lebih teknis.
Dalam menentukan siapa saja yang terkena khitab (seruan) kewajiban puasa, para ulama merujuk pada hadits fundamental mengenai rukun Islam sebagai berikut:
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجِّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ . رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
Terjemahan dan Syarah: Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menjadi landasan primer bagi syarat wajib puasa yang pertama, yaitu Islam. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa puasa tidak diwajibkan bagi non-Muslim dalam artian hukum duniawi, namun mereka tetap terkena beban taklif di akhirat menurut pendapat yang rajih. Selain Islam, syarat wajib lainnya adalah Baligh dan Aqil (berakal). Anak kecil yang belum baligh dan orang yang hilang akalnya tidak terkena kewajiban ini secara hukum, meskipun anak kecil dianjurkan untuk dilatih berpuasa sebagai bentuk tarbiyah diniyah.
Selanjutnya, mengenai rukun puasa yang paling krusial, yaitu niat, terdapat perbedaan tipis namun signifikan dalam implementasi teknis antar madzhab:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

