Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai pelarangan riba. Secara etimologis, riba bermakna al-ziyadah atau tambahan, namun dalam terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta tanpa adanya imbalan yang dibenarkan oleh syara. Para ulama salaf maupun khalaf telah bersepakat bahwa riba merupakan salah satu dosa besar yang merusak tatanan sosial dan keadilan ekonomi. Penting bagi setiap Muslim untuk memahami batasan-batasan ini agar aktivitas ekonomi yang dijalankan tidak terjebak dalam praktik jahiliyah yang dibalut dengan istilah modern. Keharaman riba bersifat absolut dan didasarkan pada teks-teks otoritatif yang memiliki derajat qath’i al-wurud dan qath’i al-dalalah.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275). Dalam tafsirnya, Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan dan tidak stabil sebagai bentuk penghinaan. Ayat ini juga mematahkan argumen kaum liberal ekonomi yang menyamakan antara keuntungan dagang dengan bunga riba. Perbedaan mendasar terletak pada adanya risiko dan nilai tambah dalam jual beli, sedangkan riba adalah keuntungan sepihak atas waktu dan utang semata.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Terjemahan dan Syarah: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau ukurannya dan harus dilakukan secara tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sekehendakmu asalkan dilakukan secara tunai. (HR. Muslim). Hadits ini merupakan landasan utama dalam memahami Riba Fadl (tambahan pada pertukaran barang ribawi yang sejenis) dan Riba Nasi'ah (penundaan penyerahan barang ribawi). Para fukaha menyimpulkan adanya illat (sebab hukum) dalam barang-barang ini, yaitu sebagai alat tukar (tsamaniyyah) atau sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar, sehingga setiap pertukaran mata uang yang tidak tunai atau memiliki selisih pada jenis yang sama dikategorikan sebagai riba.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulis transaksi riba, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua sama. (HR. Muslim). Hadits ini menunjukkan bahwa dosa riba tidak hanya dibebankan kepada pihak yang mengambil keuntungan (kreditur), tetapi juga kepada debitur yang menyetujui kontrak riba, serta pihak administratif yang melegitimasi transaksi tersebut. Ini memberikan peringatan keras bagi para praktisi keuangan untuk sangat berhati-hati dalam menyusun akad-akad perbankan atau pembiayaan. Secara sosiologis, hadits ini menekankan bahwa ekosistem ekonomi yang berbasis riba menciptakan kerusakan kolektif, sehingga tanggung jawab untuk meninggalkannya juga bersifat kolektif. Laknat dalam teks ini bermakna dijauhkan dari rahmat Allah, yang berimplikasi pada hilangnya keberkahan dalam harta dan kehidupan.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Terjemahan dan Syarah: Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah: 276). Secara teologis, ayat ini menegaskan paradoks ekonomi antara riba dan sedekah. Riba yang secara lahiriah tampak menambah harta, secara hakiki akan dimusnahkan keberkahannya oleh Allah, baik melalui inflasi, krisis ekonomi, maupun penderitaan batin pemiliknya. Sebaliknya, sedekah yang secara lahiriah mengurangi harta, justru akan ditumbuhkembangkan oleh Allah. Dalam konteks solusi keuangan syariah, prinsip ini diimplementasikan melalui akad-akad muamalah seperti Murabahah (jual beli dengan margin), Mudharabah (bagi hasil), dan Musyarakah (kemitraan). Solusi syariah bukan sekadar mengubah istilah, melainkan mengubah substansi transaksi dari eksploitasi utang menjadi kolaborasi sektor riil yang produktif dan berkeadilan.

