Diskursus mengenai ekonomi Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan fundamental mengenai riba. Secara etimologis, riba bermakna az-ziyadah atau tambahan. Namun, dalam tinjauan syariat, riba mencakup setiap tambahan yang disyaratkan dalam transaksi pertukaran harta atau utang-piutang tanpa adanya kompensasi yang dibenarkan oleh syara. Urgensi memahami riba bukan sekadar persoalan teknis perbankan, melainkan menyentuh esensi keadilan sosial dan keberkahan harta. Islam memandang bahwa uang bukanlah komoditas yang dapat diperjualbelikan untuk menghasilkan keuntungan secara mandiri, melainkan uang adalah alat tukar yang harus berputar dalam sektor riil guna menggerakkan roda ekonomi masyarakat.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah dan Tafsir: Ayat ini merupakan pilar utama dalam pengharaman riba. Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan tasybih atau perumpamaan yang sangat keras bagi pelaku riba, yakni mereka akan bangkit dari kubur dalam keadaan sempoyongan laksana orang yang dirasuki setan. Hal ini menunjukkan dampak psikologis dan sosiologis dari sistem ribawi yang merusak tatanan kemanusiaan. Perbedaan fundamental yang ditegaskan oleh Al-Quran adalah antara Al-Bay (jual beli) dan Ar-Riba. Dalam jual beli, terdapat pertukaran nilai yang melibatkan risiko (risk-sharing) dan usaha, sedangkan dalam riba, keuntungan didapatkan secara pasti dari kesulitan orang lain tanpa adanya risiko kerugian bagi pemberi pinjaman. Inilah titik awal mengapa sistem ekonomi syariah harus dibangun di atas fondasi transaksi riil.
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ
Terjemahan: Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangannya dan harus tunai. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama saja. (HR. Muslim).
Syarah dan Tafsir: Hadits shahih ini menjelaskan tentang Riba Fadl, yaitu riba yang terjadi karena adanya kelebihan dalam pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis. Para ulama mujtahid merumuskan illat (sebab hukum) dari keenam komoditas tersebut. Emas dan perak mewakili tsamaniah (alat tukar/mata uang), sementara gandum, jewawut, kurma, dan garam mewakili qut (makanan pokok) yang dapat disimpan. Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena fungsinya sebagai alat tukar. Oleh karena itu, penukaran mata uang yang sejenis (misal Rupiah dengan Rupiah) wajib sama nominalnya dan tunai. Jika ada selisih atau penundaan dalam pertukaran barang ribawi, maka terjadilah pelanggaran syariah yang berakibat pada ketidakberkahan transaksi tersebut.
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ زِيَادَةً فَهُوَ حَرَامٌ بِغَيْرِ خِلَافٍ
Terjemahan: Setiap utang piutang yang menarik manfaat (bagi kreditor) maka itu adalah riba. Dan dalam riwayat lain: Setiap utang piutang yang mensyaratkan di dalamnya tambahan, maka hukumnya haram tanpa ada perselisihan ulama. (Kaidah Fiqih yang bersumber dari atsar Sahabat dan konsensus ulama).

