Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi sosial-ekonomi manusia yang bersifat dinamis. Salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan distributif adalah pelarangan riba secara mutlak. Riba bukan sekadar tambahan nilai dalam transaksi, melainkan sebuah bentuk distorsi ekonomi yang mampu menciptakan ketimpangan struktural. Secara ontologis, Islam memandang harta sebagai amanah Allah SWT yang harus dikelola dengan prinsip keadilan, transparansi, dan saling rida. Pelarangan riba bertujuan untuk memastikan bahwa modal tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, melainkan mengalir ke sektor riil yang produktif. Untuk memahami esensi pelarangan ini, kita harus merujuk pada teks primer wahyu yang menjadi fondasi hukum bagi setiap mukallaf dalam bertransaksi.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan dan Syarah Tafsir: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini merupakan landasan aksiomatis dalam pelarangan riba. Para mufassir menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang memakan riba seperti orang gila menggambarkan ketidakstabilan jiwa dan ekonomi yang diakibatkan oleh sistem ribawi. Secara epistemologis, ayat ini membedakan secara tegas antara Al-Bay (jual beli) yang berbasis pada pertukaran komoditas atau jasa dengan risiko yang jelas, dan Ar-Riba yang berbasis pada eksploitasi waktu dan modal tanpa adanya risiko yang seimbang. Penegasan Wa Ahallallahu Al-Bay-a Wa Harrama Ar-Riba menunjukkan bahwa legalitas sebuah transaksi bukan hanya pada adanya kesepakatan, melainkan pada kesesuaian dengan syariat yang menolak penambahan tanpa kompensasi yang sah (iwad).

Larangan riba tidak hanya berhenti pada teks Al-Quran, namun diperinci secara teknis melalui sunnah Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW memberikan batasan yang jelas mengenai apa yang disebut dengan riba fadl, yaitu riba yang terjadi dalam pertukaran barang-barang ribawi dengan kualitas atau kuantitas yang berbeda. Hal ini sangat penting dalam analisis keuangan modern untuk menghindari praktik spekulatif yang tersembunyi dalam skema pertukaran aset. Berikut adalah hadits monumental yang menjadi rujukan utama para fuqaha dalam menentukan jenis-jenis barang ribawi dan syarat pertukarannya.

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Terjemahan dan Syarah Tafsir: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama jumlahnya dan harus dilakukan secara tunai (tangan ke tangan). Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit ini menetapkan enam komoditas utama sebagai standar barang ribawi. Para ulama melakukan istinbath hukum bahwa illat (penyebab hukum) pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar (tsamaniyyah), sedangkan pada empat lainnya adalah fungsinya sebagai makanan pokok yang dapat disimpan (qut madkhur). Dalam konteks modern, uang kertas (fiat money) dianalogikan dengan emas dan perak karena memiliki fungsi yang sama sebagai alat tukar. Oleh karena itu, pertukaran mata uang yang sama harus setara nilainya dan tunai, sedangkan pertukaran mata uang yang berbeda harus dilakukan secara tunai untuk menghindari riba nasi'ah.

Selain riba fadl, terdapat jenis riba yang paling berbahaya dan banyak dipraktikkan dalam sistem perbankan konvensional, yaitu riba nasi'ah. Riba ini berkaitan dengan penambahan nilai yang disyaratkan sebagai imbalan atas penundaan waktu pembayaran hutang. Dalam kaidah fiqih yang sangat masyhur, setiap tambahan yang dihasilkan dari transaksi pinjam-meminjam dikategorikan sebagai riba yang diharamkan secara mutlak. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar akad tabarru (tolong menolong) tidak bergeser menjadi akad tijari (komersial) yang eksploitatif.

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا وَفِي رِوَايَةٍ كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ زِيَادَةً فَهُوَ رِبًا وَهَذَا أَصْلٌ مِنْ أُصُولِ التَّحْرِيمِ فِي بَابِ الْمُعَامَلَاتِ الْمَالِيَّةِ

Terjemahan dan Syarah Tafsir: Setiap pinjaman yang menarik manfaat (bagi pemberi pinjaman) maka itu adalah riba. Dalam riwayat lain disebutkan: Setiap pinjaman yang mensyaratkan adanya tambahan maka itu adalah riba. Kaidah ini merupakan fondasi utama dalam pengharaman bunga bank konvensional. Secara teknis hukum, akad qardh (pinjaman) adalah akad sosial yang bertujuan untuk meringankan beban orang lain, bukan untuk mencari keuntungan. Jika dalam perjanjian pinjaman tersebut terdapat klausul tambahan nilai, baik berupa uang maupun fasilitas lainnya, maka esensi akad tersebut telah rusak dan berubah menjadi praktik ribawi. Syariat Islam menekankan bahwa keuntungan hanya boleh didapatkan melalui skema bagi hasil (profit-loss sharing) atau melalui margin keuntungan dalam jual beli, di mana terdapat risiko dan usaha yang terlibat di dalamnya.