Dalam diskursus keilmuan Islam, fiqih muamalah menempati posisi yang sangat krusial karena mengatur interaksi horizontal antarmanusia dalam ranah ekonomi. Inti dari sistem ekonomi Islam adalah penegakan keadilan dan penghapusan segala bentuk eksploitasi, yang secara spesifik termanifestasi dalam pelarangan riba. Riba bukan sekadar masalah teknis perbankan, melainkan persoalan teologis dan sosiologis yang berdampak pada stabilitas tatanan masyarakat. Para ulama mutaqaddimin telah meletakkan fondasi yang sangat kokoh dalam mendefinisikan batas-batas antara perdagangan yang dihalalkan dan praktik ribawi yang diharamkan secara mutlak. Memahami riba memerlukan ketajaman analisis terhadap teks-teks wahyu serta pemahaman mendalam terhadap maqashid syariah agar kita dapat merumuskan solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip ketuhanan.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu; dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah: 275).
Syarah: Ayat ini merupakan fundamen teologis dalam pelarangan riba. Allah SWT menggambarkan para pelaku riba dengan tasybih (penyerupaan) yang sangat mengerikan, yakni seperti orang yang hilang kesadaran akibat sentuhan setan. Secara epistemologis, ayat ini membantah klaim kaum jahiliyah yang menyamakan antara keuntungan jual beli dengan tambahan dalam riba. Perbedaan mendasar terletak pada keberadaan risiko dan nilai tambah. Dalam jual beli (al-bay), terdapat pertukaran komoditas yang menggerakkan sektor riil, sedangkan dalam riba, terjadi penambahan harta tanpa adanya iwadl (kompensasi) yang sah secara syar'i. Penegasan Wa Ahallallahul Bai'a Wa Harramar Riba menunjukkan otoritas mutlak syari' dalam menentukan kehalalan suatu akad.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Terjemahan dan Syarah Mendalam:
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: Mereka semua itu sama. (HR. Muslim).
Syarah: Hadits shahih ini memperluas cakupan dosa riba tidak hanya kepada pemungut bunga (kreditur), tetapi juga kepada debitur yang menyetujui akad tersebut, serta para pihak administratif yang memfasilitasinya. Kata La'ana (melaknat) dalam terminologi hadits menunjukkan bahwa riba termasuk dalam kategori dosa besar (kaba'ir). Secara sosiologis, hadits ini mengajarkan bahwa ekosistem ekonomi yang rusak akibat riba adalah tanggung jawab kolektif. Ketika sebuah transaksi ribawi terjadi, seluruh instrumen yang terlibat di dalamnya terkena dampak degradasi moral dan spiritual. Kesamaan (sawa') dalam dosa menunjukkan bahwa kerja sama dalam kemaksiatan ekonomi adalah dilarang keras dalam Islam, guna menutup celah (sadd adz-dzari'ah) penyebaran praktik yang merusak tatanan keadilan sosial.

