Dalam diskursus hukum Islam, kajian mengenai muamalah maliyah atau transaksi keuangan menempati posisi yang sangat krusial karena bersentuhan langsung dengan integritas ibadah dan keberkahan hidup seorang Muslim. Inti dari problematika muamalah kontemporer seringkali berakar pada pemahaman yang belum tuntas mengenai hakikat riba. Riba secara etimologi berarti tambahan (az-ziyadah), namun secara terminologi syariat, ia mencakup setiap tambahan yang diambil tanpa adanya kompensasi atau penyeimbang yang dibenarkan oleh syara dalam suatu pertukaran atau pinjaman. Para ulama salaf telah memberikan peringatan keras bahwa keterlibatan dalam praktik ribawi bukan sekadar dosa personal, melainkan bentuk deklarasi perang terhadap Allah dan Rasul-Nya, yang berimplikasi pada rusaknya tatanan sosial dan ekonomi umat.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Ayat ini merupakan fondasi teologis dalam pemisahan antara aktivitas perniagaan yang produktif (al-bay) dengan praktik eksploitatif (ar-riba). Tafsir Al-Qurthubi menjelaskan bahwa perumpamaan orang yang kemasukan setan menunjukkan kekacauan mental dan hilangnya orientasi keadilan dalam jiwa pelaku riba, di mana mereka gagal membedakan antara laba yang dihasilkan dari risiko perdagangan dengan bunga yang dihasilkan dari eksploitasi waktu dan kebutuhan orang lain.
Kajian hadits nabawi memberikan rincian yang lebih teknis mengenai operasionalisasi riba, terutama dalam pertukaran barang-barang ribawi. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menetapkan standar baku agar umat terhindar dari riba fadhl (kelebihan pada pertukaran barang sejenis) dan riba nasi'ah (penundaan waktu yang menghasilkan tambahan). Ketentuan ini menjadi kompas bagi para fukaha dalam merumuskan akad-akad keuangan yang bersih dari unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (perjudian).
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, harus sama timbangan atau ukurannya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian asalkan dilakukan secara tunai. Hadits riwayat Muslim ini merupakan nash utama dalam menentukan illat (sebab hukum) riba. Para ulama mazhab Syafi'i dan Maliki berpendapat bahwa illat pada emas dan perak adalah fungsinya sebagai alat tukar atau harga (tsamaniyyah), sedangkan pada empat komoditas lainnya adalah fungsinya sebagai bahan makanan pokok yang dapat disimpan. Hal ini mengimplikasikan bahwa mata uang kertas modern (fiat money) memiliki kedudukan hukum yang sama dengan emas dan perak dalam hal kewajiban menghindari riba nasi'ah dan fadhl saat terjadi pertukaran antar mata uang.
Dalam literatur klasik, definisi riba seringkali dikaitkan dengan konsep kelebihan yang tidak memiliki padanan (iwad). Imam Al-Jassas dalam kitab Ahkamul Quran memberikan batasan yang sangat presisi mengenai riba yang terjadi pada masa jahiliyah, yang kemudian menjadi rujukan utama dalam mengharamkan bunga bank di era modern. Definisi ini menutup celah bagi segala bentuk rekayasa keuangan yang mencoba melegalkan tambahan atas pokok pinjaman dengan dalih apapun.
الرِّبَا هُوَ الْقَرْضُ الْمَشْرُوطُ فِيهِ الْأَجَلُ وَزِيَادَةُ مَالٍ عَلَى الْمُسْتَقْرِضِ لِأَجْلِ التَّأْخِيرِ فِي قَضَاءِ الدَّيْنِ وَكُلُّ زِيَادَةٍ لَمْ يُقَابِلْهَا عِوضٌ فِي عَقْدِ الْمُعَاوَضَةِ فَهِيَ رِبًا
Riba adalah pinjaman yang disyaratkan di dalamnya jangka waktu dan tambahan harta atas orang yang meminjam karena penundaan dalam pelunasan utang, dan setiap tambahan yang tidak ada imbalannya dalam akad pertukaran maka itu adalah riba. Penjelasan ini menegaskan bahwa dalam Islam, uang bukanlah komoditas yang bisa diperjualbelikan untuk menghasilkan uang secara langsung (money begets money). Uang hanyalah perantara pertukaran. Jika uang dipinjamkan, maka ia harus kembali dalam jumlah yang sama sebagai bentuk tabarru (kebaikan). Jika ingin mendapatkan keuntungan, maka uang tersebut harus diubah menjadi aset produktif melalui akad tijarah (perdagangan) atau syirkah (kerjasama) di mana risiko kerugian ditanggung bersama secara adil.

