Ibadah puasa atau Ash-Shiyam merupakan instrumen spiritualitas Islam yang memiliki dimensi hukum sangat rigid dalam literatur turats. Sebagai rukun Islam yang ketiga, puasa bukan sekadar fenomena sosiologis menahan lapar, melainkan sebuah konstruksi hukum yang dibangun di atas fondasi syarat dan rukun yang telah diformulasikan secara presisi oleh para mujtahid dari empat madzhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Memahami perbedaan artikulasi hukum di antara mereka bukan untuk mencari celah, melainkan untuk memahami luasnya cakrawala ijtihad dalam merespons teks wahyu. Artikel ini akan membedah anatomi puasa melalui pendekatan komparatif fiqih (Al-Fiqh al-Muqaran) untuk memberikan pemahaman yang utuh bagi umat Islam dalam menjalankan kewajiban suci ini.
[TEKS ARAB BLOK 1]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ هُوَ الْإِمْسَاكُ وَفِي الشَّرْعِ هُوَ إِمْسَاكٌ عَنْ مُفْطِرٍ مَقْصُودٍ فِي جَمِيعِ نَهَارٍ قَابِلٍ لِلصَّوْمِ مِنْ مُسْلِمٍ عَاقِلٍ طَاهِرٍ مِنَ الْحَيْضِ وَالنِّفَاسِ بِنِيَّةٍ مِنَ اللَّيْلِ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Secara etimologis, puasa berarti Al-Imsak atau menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkan dengan maksud tertentu, dilakukan sepanjang siang hari yang diperbolehkan untuk berpuasa, oleh seorang Muslim yang berakal, suci dari haid dan nifas, dengan menyertakan niat pada malam hari. Dalam tinjauan mufassir, penggunaan kata kutiba (diwajibkan) dalam bentuk pasif menunjukkan bahwa puasa adalah ketetapan universal yang melampaui batas zaman, bertujuan membentuk karakter takwa yang merupakan puncak dari segala pencapaian spiritual manusia.
[TEKS ARAB BLOK 2]
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي النِّيَّةِ فَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى وُجُوبِ تَبْيِيتِ النِّيَّةِ لِكُلِّ يَوْمٍ مِنَ الرَّمَضَانِ بَيْنَمَا أَجَازَ الْمَالِكِيَّةُ نِيَّةً وَاحِدَةً لِلشَّهْرِ كُلِّهِ فِي أَوَّلِهِ
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]
Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu anha, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Hadits ini menjadi poros utama rukun puasa yang pertama, yaitu niat. Terdapat dialektika mendalam di antara fuqaha; Madzhab Syafi'i dan Hanbali menegaskan bahwa niat harus diperbarui setiap malam (tabyit) karena setiap hari dalam Ramadhan adalah ibadah yang independen. Sebaliknya, Madzhab Maliki memberikan kelonggaran (taysir) dengan membolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh hari Ramadhan, selama tidak terputus oleh udzur seperti sakit atau safar. Perbedaan ini mencerminkan bagaimana para ulama melihat struktur waktu dalam ibadah: apakah ia merupakan satu kesatuan (wahdah) atau unit-unit yang terpisah (ahad).

