Ibadah puasa atau shaum merupakan salah satu pilar teologis dan praktis terpenting dalam struktur keislaman. Secara etimologis, shaum bermakna al-imsak yang berarti menahan diri secara mutlak dari segala ucapan dan perbuatan. Namun, secara terminologi syariat, para fukaha mendefinisikannya sebagai penahanan diri dari hal-hal khusus, yang dilakukan oleh individu khusus, pada waktu yang khusus, dengan syarat-syarat tertentu. Dalam merumuskan batasan-batasan hukum ini, para imam madzhab yang empat, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal, mengerahkan ijtihad terbaik mereka untuk menggali hukum dari teks-teks wahyu. Perbedaan metodologi ushul yang mereka gunakan melahirkan variasi pandangan yang sangat kaya terkait syarat dan rukun sahnya puasa. Memahami dialektika fiqih ini tidak hanya memperluas cakrawala keilmuan kita, tetapi juga menumbuhkan sikap toleransi ilmiah yang tinggi dalam mempraktikkan ajaran agama.
Pengkajian ibadah puasa tidak dapat dilepaskan dari landasan teologisnya yang termaktub dalam Al-Quran. Ayat tentang kewajiban puasa menjadi pijakan utama para fukaha dalam merumuskan definisi dan hakikat puasa secara syar'i. Ayat ini mengindikasikan bahwa puasa bukan sekadar menahan lapar, melainkan sebuah sarana eskatologis untuk mencapai derajat ketakwaan yang tinggi melalui pengendalian nafsu secara totalitas.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183). Dalam tafsir para ulama, kata kutiba di sini bermakna furiḍa atau diwajibkan secara mutlak. Redaksi kama kutiba 'ala alladzina min qablikum menunjukkan dimensi historis ibadah ini, sedangkan la'allakum tattaqun menjadi illat atau tujuan akhir dari disyariat

