Ibadah puasa (shiyam) bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah institusi spiritual yang diatur oleh koridor hukum yang sangat ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, validitas ibadah ini sangat bergantung pada pemenuhan syarat (syuruth) dan rukun (arkan). Para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan formulasi hukum yang sistematis berdasarkan istinbath dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Perbedaan pandangan di antara mereka bukanlah bentuk perpecahan, melainkan manifest
Dialektika Fiqih Puasa: Analisis Komprehensif Syarat dan Rukun Sah Shiyam Berdasarkan Perspektif Empat Madzhab Utama
Redaksi
20-07-2026 • 12 : 21 WIB
•
23630 Views
Ilustrasi: Dialektika Fiqih Puasa: Analisis Komprehensif Syarat dan Rukun Sah Shiyam Berdasarkan Perspektif Empat Madzhab Utama
