Ibadah puasa (shiyam) bukan sekadar menahan diri dari lapar dan dahaga, melainkan sebuah institusi spiritual yang diatur oleh koridor hukum yang sangat ketat. Dalam diskursus fiqih klasik, validitas ibadah ini sangat bergantung pada pemenuhan syarat (syuruth) dan rukun (arkan). Para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan formulasi hukum yang sistematis berdasarkan istinbath dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Perbedaan pandangan di antara mereka bukanlah bentuk perpecahan, melainkan manifest