Puasa merupakan salah satu poros ibadah transendental dalam Islam yang mempertemukan dimensi spiritual murni dengan disiplin jasmani yang ketat. Dalam khazanah fiqih klasik, keabsahan ibadah mulia ini sangat bergantung pada pemenuhan syarat dan rukun secara rigid. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, telah merumuskan metodologi hukum yang sangat rinci guna membedakan antara puasa yang sah secara syar'i dan puasa yang batal. Perbedaan sudut pandang dalam memahami teks-teks wahyu serta kaidah ushuliyah melahirkan variasi epistemologis yang kaya, namun tetap bermuara pada satu tujuan, yaitu menggapai rida Allah Subhanahu wa Ta'ala. Melalui analisis teks keagamaan ini, kita akan membedah secara komparatif anatomi syarat dan rukun puasa guna memahami esensi