Ibadah puasa merupakan rukun Islam yang memiliki dimensi spiritualitas tinggi sekaligus dimensi legal-formal yang sangat ketat dalam diskursus fiqih klasik. Secara etimologis, puasa bermakna al-imsak atau menahan diri, namun secara terminologis syariat, ia mencakup serangkaian batasan yang menentukan sah atau tidaknya penghambaan tersebut. Para fuqaha dari empat madzhab besar, yakni Al-Hanafiyyah, Al-Malikiyyah, Asy-Syafi’iyyah, dan Al-Hanabilah, telah merumuskan syarat dan rukun puasa dengan ketelitian yang luar biasa, merujuk pada teks-teks Al-Quran dan As-Sunnah yang menjadi fondasi utama syariat. Pemahaman mendalam mengenai perbedaan metodologi (manhaj) mereka dalam menetapkan syarat dan rukun sangat penting bagi setiap Muslim agar ibadah yang dijalankan tidak hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan benar-benar memenuhi standar validitas hukum langit.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Dalam Artikel

Terjemahan: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).

Syarah Ilmiah: Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Kata kutiba dalam disiplin ilmu Ushul Fiqih menunjukkan sebuah kewajiban yang bersifat qath’i (pasti). Para mufassir menjelaskan bahwa puasa yang diwajibkan di sini mencakup rukun-rukun yang harus dipenuhi. Dalam pandangan empat madzhab, rukun puasa yang paling utama adalah niat dan al-imsak (menahan diri). Tanpa adanya ketetapan hukum yang kuat dari ayat ini, maka seluruh bangunan syarat dan rukun tidak akan memiliki pijakan legalitas. Ketakwaan yang menjadi tujuan akhir (illat) dari puasa hanya dapat dicapai apabila syarat-syarat sahnya terpenuhi secara sempurna sesuai dengan tuntunan syar’i.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Terjemahan: Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikejarnya atau karena wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim).

Syarah Ilmiah: Hadits ini merupakan poros dari rukun puasa yang pertama, yaitu niat. Mayoritas ulama (Jumhur) memposisikan niat sebagai rukun dalam puasa, sementara sebagian pengikut madzhab Hanafi memposisikannya sebagai syarat. Perbedaan ini berimplikasi pada teknis pelaksanaannya. Dalam madzhab Syafi’i, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit) untuk puasa fardhu, karena setiap hari dalam Ramadhan dianggap sebagai satu ibadah yang independen. Sedangkan dalam madzhab Maliki, niat satu kali di awal bulan Ramadhan dianggap cukup untuk satu bulan penuh, kecuali jika puasa tersebut terputus oleh udzur seperti sakit atau safar, maka niat harus diperbaharui.

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa’i).