Ibadah puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yakni menahan diri. Namun, dalam tinjauan epistemologi hukum Islam, puasa bukan sekadar aktivitas fisik menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah konstruksi ibadah yang memiliki pilar-pilar legalitas yang sangat ketat. Para fukaha dari Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali telah merumuskan syarat dan rukun puasa dengan ketelitian tingkat tinggi guna memastikan ibadah tersebut mencapai derajat keabsahan di sisi Allah SWT. Pemahaman yang parsial terhadap syarat dan rukun ini berisiko menggugurkan pahala atau bahkan membatalkan status hukum puasa itu sendiri. Oleh karena itu, bedah teks keagamaan menjadi keniscayaan untuk memahami bagaimana syariat mengatur durasi, intensitas, dan kualifikasi subjek hukum dalam menjalankan ibadah ini.
TEKS ARAB BLOK 1
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. Ayat ini merupakan poros teologis dan legal-formal bagi kewajiban puasa Ramadhan. Penggunaan diksi kutiba dalam disiplin ushul fiqih merupakan sighat al-ijab yang menunjukkan kewajiban mutlak. Para mufassir menegaskan bahwa puasa telah menjadi syariat umat-umat terdahulu, namun dengan format rukun dan syarat yang berbeda. Dalam perspektif empat madzhab, ayat ini menjadi dasar bahwa syarat utama seseorang terkena kewajiban puasa adalah iman. Tanpa iman, aktivitas menahan lapar tidak bernilai ibadah (ghairu maqbul). Takwa yang disebutkan di akhir ayat menjadi illat (alasan hukum) spiritual mengapa syarat dan rukun puasa harus dijaga dengan saksama, yakni untuk membentuk proteksi diri dari kemaksiatan.
TEKS ARAB BLOK 2
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Terjemahan dan Tafsir Mendalam Blok 2:
Sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Niat adalah rukun pertama puasa menurut mayoritas ulama (Jumhur). Dalam Madzhab Syafi'i dan Hanbali, niat harus dilakukan setiap malam (tabyit an-niyyah) untuk puasa wajib, karena setiap hari di bulan Ramadhan dianggap sebagai unit ibadah yang berdiri sendiri. Berbeda halnya dengan Madzhab Maliki yang membolehkan satu niat di awal bulan untuk seluruh puasa Ramadhan (niyyah wahidah), selama tidak terputus oleh udzur seperti sakit atau safar. Perbedaan ijtihad ini berakar pada cara pandang ulama terhadap hubungan antar hari dalam Ramadhan. Secara esensial, niat berfungsi sebagai pembeda (tamyiz) antara kebiasaan menahan lapar yang bersifat profan dengan ibadah yang bersifat sakral.

