Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun dalam diskursus teologi dan hukum Islam, puasa bukan sekadar aktivitas menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketaatan yang terikat oleh batasan-batasan syar'i yang sangat ketat. Para fuqaha dari empat madzhab besar—Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali—telah merumuskan parameter legalitas ibadah ini melalui ijtihad yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Memahami syarat dan rukun puasa secara mendalam menjadi niscaya bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan menjadi ibadah yang sah secara legal-formal dan maqbul di sisi Allah SWT.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ . أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Para mufassir menekankan bahwa frasa La'allakum Tattaquun menunjukkan bahwa tujuan akhir (illat) dari puasa adalah transformasi spiritual menuju derajat takwa. Dalam perspektif hukum, ayat ini juga menetapkan rukhsah (keringanan) bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, yang kemudian diperinci oleh para ulama madzhab mengenai batasan sakit dan perjalanan yang membolehkan berbuka.
Rukun pertama dalam puasa yang disepakati oleh mayoritas ulama adalah niat. Niat merupakan pembeda antara aktivitas kebiasaan (adat) dengan ibadah. Dalam madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, niat untuk puasa fardhu harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum terbit fajar Shadiq. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang sangat tegas mengenai posisi niat dalam ibadah puasa wajib.
عَنْ حَفْصَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . وَفِي رِوَايَةٍ مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَصْحَابُ السُّنَنِ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَابْنُ حِبَّانَ مَرْفُوعًا
Terjemahan & Syarah: Dari Hafshah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak bermalam (meniatkan) puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Dalam riwayat lain: Barangsiapa yang tidak membulatkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Syarah hadits ini menjelaskan bahwa untuk puasa Ramadhan, niat harus ada di setiap malam menurut madzhab Syafi'i, karena setiap hari dianggap sebagai ibadah yang independen. Namun, Madzhab Maliki memberikan kelonggaran dengan membolehkan satu niat di awal bulan untuk sebulan penuh selama puasanya dilakukan secara berurutan tanpa terputus. Sebaliknya, Madzhab Hanafi berpendapat bahwa niat puasa Ramadhan boleh dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah (zawal) jika seseorang lupa berniat di malam hari, dengan argumen bahwa waktu Ramadhan sudah menjadi penentu bagi jenis ibadah tersebut.
Rukun kedua adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Hal ini mencakup menahan diri dari makan, minum, jima' (hubungan seksual), dan memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka (manfadh maftuh) secara sengaja. Batasan waktu ini bersifat absolut dan merupakan garis pemisah antara ibadah dan pelanggaran hukum syariat.
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Terjemahan & Syarah: Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa. Ayat ini secara eksplisit mendefinisikan durasi puasa. Istilah al-khaytul abyadh (benang putih) dan al-khaytul aswad (benang hitam) merupakan metafora bagi cahaya fajar sadiq yang mulai tampak di ufuk timur. Para ulama empat madzhab bersepakat bahwa jika seseorang makan karena menyangka fajar belum terbit padahal sudah, atau berbuka karena menyangka matahari sudah terbenam padahal belum, maka puasanya batal dan wajib mengqadha menurut mayoritas ulama, meskipun ada rincian berbeda dalam madzhab tertentu mengenai unsur ketidaksengajaan.

