Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu pilar fundamental dalam struktur Islam yang menuntut pemahaman mendalam melampaui sekadar penahanan lapar dan dahaga. Secara epistemologis, puasa adalah bentuk peribadatan yang bersifat batiniah namun terikat erat dengan batasan-batasan hukum (dhawabith fiqhiyyah) yang sangat ketat. Para ulama dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah melakukan kodifikasi sistematis mengenai apa yang menjadi penyangga (rukun) dan apa yang menjadi prasyarat (syarat) agar ibadah ini mencapai derajat keabsahan di hadapan Allah SWT. Dalam diskursus ini, kita akan membedah bagaimana teks-teks wahyu diolah melalui mekanisme istinbat hukum oleh para mujtahid untuk merumuskan kriteria sahnya puasa.

Dalam mengawali kajian ini, kita harus merujuk pada landasan ontologis kewajiban puasa yang termaktub dalam Al-Quranul Karim, yang menjadi titik tolak seluruh pembahasan fiqih shiyam.

Dalam Artikel

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ. أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 183-184). Secara eksegetis, kata Kutiba menunjukkan sebuah kewajiban hukum yang bersifat mengikat (ilzam). Para mufassir menekankan bahwa tujuan akhir dari puasa adalah La'allakum Tattaquun (agar kalian bertakwa), yang secara yuridis dicapai dengan mengikuti seluruh aturan main dalam syarat dan rukunnya.

Memasuki pembahasan rukun, elemen pertama yang menjadi konsensus adalah niat. Namun, terdapat distingsi metodologis antara Madzhab Syafi'i yang menganggap niat sebagai rukun, dengan Madzhab Hanafi yang dalam beberapa literatur menempatkannya sebagai syarat.

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ. وَفِي الصَّوْمِ يَجِبُ تَبْيِيتُ النِّيَّةِ مِنَ اللَّيْلِ لِفَرْضِ رَمَضَانَ عِنْدَ جُمْهُورِ الْفُقَهَاءِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Terjemahan & Tafsir Mendalam: Sesungguhnya setiap amal itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barangsiapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya karena dunia yang ia cari atau wanita yang ia nikahi, maka hijrahnya kepada apa yang ia tuju tersebut. (HR. Bukhari & Muslim). Berkaitan dengan puasa, mayoritas ulama (Jumhur) mewajibkan Tabyitun Niyyah (menginapkan niat di malam hari) sebelum fajar menyingsing untuk puasa wajib, berdasarkan hadits: Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. Madzhab Syafi'i menegaskan bahwa niat harus diperbaharui setiap malam (ta'yid), sementara Madzhab Maliki memberikan rukhshah bahwa satu niat di awal Ramadhan cukup untuk sebulan penuh, kecuali jika terputus oleh safar atau sakit.

Rukun kedua adalah Al-Imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shadiq hingga terbenamnya matahari. Hal ini berkaitan erat dengan batasan temporal yang telah ditetapkan syariat secara rigid.

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ. وَالْإِمْسَاكُ هُوَ الرُّكْنُ الْجَوْهَرِيُّ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَيَتَضَمَّنُ الْكَفَّ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ الثَّلَاثَةِ الْأَصْلِيَّةِ وَهِيَ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالْجِمَاعُ مَعَ اسْتِحْضَارِ قَصْدِ الْقُرْبَةِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى