Ibadah puasa atau ash-shiyam merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dimensi esoteris dan eksoteris yang sangat kuat. Secara ontologis, puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan sebuah manifestasi ketundukan total seorang hamba kepada Khaliq-nya. Dalam diskursus fiqih klasik, para ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali telah merumuskan kodifikasi hukum yang sangat detail mengenai apa yang menentukan keabsahan ibadah ini. Pemahaman yang rigid terhadap syarat dan rukun menjadi keniscayaan bagi setiap mukallaf agar ibadah yang dijalankan tidak terjebak dalam formalitas tanpa makna, melainkan berpijak pada landasan syariat yang kokoh.
[TEKS ARAB BLOK 1]
الصَّوْمُ فِي اللُّغَةِ الْإِمْسَاكُ عَنِ الشَّيْءِ وَفِي الشَّرْعِ عِبَارَةٌ عَنْ إِمْسَاكٍ مَخْصُوْصٍ وَهُوَ الْإِمْسَاكُ عَنِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ وَالْجِمَاعِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ الصَّادِقِ إِلَى غُرُوْبِ الشَّمْسِ مَعَ النِّيَّةِ لِمَنْ هُوَ مِنْ أَهْلِهِ. وَأَمَّا شُرُوْطُ وُجُوْبِهِ فَأَرْبَعَةٌ: الْإِسْلَامُ وَالْبُلُوْغُ وَالْعَقْلُ وَالْقُدْرَةُ عَلَى الصِّيَامِ.
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1]
Puasa secara etimologi bermakna al-imsak atau menahan diri dari sesuatu secara mutlak. Namun secara terminologi syariat, sebagaimana dijelaskan dalam literatur fiqih lintas madzhab, puasa adalah menahan diri secara khusus dari makan, minum, dan hubungan seksual, terhitung sejak terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari, yang disertai dengan niat bagi mereka yang telah memenuhi kriteria ahliyah (kelayakan hukum). Adapun syarat wajib puasa mencakup empat hal fundamental: Islam (karena ibadah tidak diterima dari non-muslim), Baligh (batas kedewasaan biologis), Berakal (karena pena taklif diangkat dari orang gila), dan Kemampuan (qudrah) untuk menjalankan puasa. Tanpa terpenuhinya syarat-syarat ini, kewajiban puasa tidak bersifat mengikat secara hukum (ilzam), meskipun bagi anak kecil tetap dianjurkan sebagai sarana latihan (tamrin).
[TEKS ARAB BLOK 2]
أَمَّا رُكْنُ الصَّوْمِ عِنْدَ الْجُمْهُورِ فَهُوَ النِّيَّةُ وَالْإِمْسَاكُ عَنِ الْمُفْطِرَاتِ. وَقَالَتِ الْحَنَفِيَّةُ: رُكْنُ الصَّوْمِ هُوَ الْإِمْسَاكُ فَقَطْ وَالنِّيَّةُ شَرْطٌ. وَيَجِبُ تَبْيِيْتُ النِّيَّةِ فِي صَوْمِ الْفَرْضِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ.
[Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2]
Dalam menetapkan rukun puasa, terdapat distingsi metodologis antara madzhab-madzhab besar. Mayoritas ulama (Jumhur) yang terdiri dari Maliki, Syafi’i, dan Hanbali menetapkan bahwa Niat dan Al-Imsak (menahan diri) adalah rukun yang menyusun hakikat puasa. Sebaliknya, madzhab Hanafi berpendapat bahwa rukun puasa hanyalah Al-Imsak, sementara Niat diposisikan sebagai syarat sah, bukan bagian dari esensi puasa itu sendiri. Terkait waktu niat, mayoritas mewajibkan tabyit (menetapkan niat di malam hari sebelum fajar) untuk puasa wajib, berdasarkan hadits Nabi yang menegaskan bahwa tidak ada puasa bagi mereka yang tidak berniat sebelum fajar. Namun, terdapat perbedaan dalam hal apakah niat cukup dilakukan sekali untuk sebulan penuh (pendapat Maliki) atau harus diperbaharui setiap malam (pendapat Syafi’i dan mayoritas).

