Puasa atau ash-shiyam secara etimologis bermakna al-imsak yaitu menahan diri. Namun, secara terminologi syariat, puasa merupakan sebuah ibadah yang memiliki struktur hukum yang sangat rigid dan sistematis. Para ulama dari kalangan empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali) telah melakukan kodifikasi yang sangat mendetail mengenai apa saja yang menjadi pilar (rukun) dan prasyarat (syarat) agar ibadah ini diterima di sisi Allah SWT. Memahami perbedaan dan persamaan di antara madzhab-madzhab ini bukan sekadar latihan intelektual, melainkan sebuah keharusan bagi setiap mukallaf agar ibadahnya berdiri di atas fondasi ilmu yang kokoh. Dalam kajian ini, kita akan membedah satu demi satu elemen pembentuk keabsahan puasa, mulai dari landasan teologis hingga derivasi hukum praktisnya.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 1:
Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183). Ayat ini merupakan landasan ontologis kewajiban puasa. Penggunaan diksi kutiba (diwajibkan) dalam bentuk pasif (majhul) menunjukkan bahwa kewajiban ini adalah ketetapan takdir syariat yang tidak bisa ditawar. Para mufassir menjelaskan bahwa frasa la'allakum tattaqun menunjukkan bahwa tujuan akhir (ghayah) dari puasa bukanlah sekadar menahan lapar, melainkan pencapaian derajat takwa. Dalam perspektif fiqih, ayat ini menjadi payung besar bagi semua syarat wajib puasa, di mana iman menjadi syarat mutlak (syarthul in'iqad) bagi diterimanya ibadah ini. Tanpa iman, seluruh aktivitas menahan diri dari makan dan minum tidak akan bernilai ibadah di sisi Allah.
Dalam ranah rukun puasa, niat menduduki posisi sentral. Tanpa niat, sebuah tindakan menahan diri hanya dianggap sebagai aktivitas biologis atau diet medis belaka. Namun, para fuqaha berbeda pendapat mengenai teknis dan waktu pelaksanaan niat ini, terutama dalam membedakan antara puasa wajib dan puasa sunnah.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Terjemahan & Tafsir Mendalam Blok 2:
Barangsiapa yang tidak memalamkan niat puasa sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i). Hadits ini menjadi dalil utama bagi Madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali bahwa niat untuk puasa wajib (seperti Ramadhan) harus dilakukan pada malam hari (tabyit) sebelum terbit fajar. Madzhab Syafi'i bahkan mewajibkan niat dilakukan setiap malam karena setiap hari di bulan Ramadhan dianggap sebagai satu ibadah yang berdiri sendiri (mustaqill). Berbeda dengan Madzhab Hanafi yang memberikan kelonggaran dalam puasa Ramadhan, di mana niat boleh dilakukan hingga sebelum waktu dhuwah kubra (pertengahan antara fajar dan zhurul), dengan catatan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa. Perbedaan ini bersumber dari interpretasi terhadap cakupan hadits di atas, apakah berlaku untuk semua jenis puasa atau hanya puasa tertentu.
Rukun kedua yang disepakati oleh seluruh ulama adalah al-imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa (al-mufthirat). Hal ini mencakup batasan waktu yang sangat presisi, yang dimulai dari munculnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari secara sempurna.

